Sunday, April 28, 2024
29.7 C
Jayapura

Masuk Tanpa Dokumen, 9 Warga PNG Dideportasi

MERAUKE  Sebanyak 9 warga PNG masing-masing bernama Matius Embain, Loki Bau, Kayang Ron, Benjamin Moris, Aisak Menaki Mark John, Paul Bau, Philips Hatu dan Maki Menaki  terpaksa dideportasi kembali ke negaranya lewat PLBN Sota oleh Kantor Imigrasi Merauke bersama dengan Badan Pengelolaan Perbatasan Kabupaten Merauke, Jumat (23/6).

Plt Kepala Kantor Imigrasi Kabupaten Merauke Alberthus Fenat  kepada wartawan mengungkapkan bahwa  ke-9 warga PNG tersebut dideportasi karena melakukan pelangaran tindak pidana ringan (tipiring). Mereka masuk ke Indonesia, khususnya sampai ke Kota Merauke untuk belanja kebutuhan sembako untuk dibawa pulang ke PNG tanpa dokumen dan melalui pemeriksaan Keimigrasian.

‘’Hari ini, kami dari Kantor Imigrasi Merauke bersama dengaan Badan Pengelolaan Perbatasan Kabupaten Merauke akan melakukan deportasi ke negaranya lewat PLBN Sota,’’ kata Albertus Fenat.   

Baca Juga :  10 November  di Jakarta, Rencana Pelantikan

Menurut dia, ke-9 warga PNG tersebut ditangkap saat sedang membeli sembako di Jalan Raya Mandala Merauke, pada Senin 12 Juni 2023 lalu.  Saat ditangkap tersebut, ke-9 warga PNG tersebut sudah berada di Kota Merauke selama 2 hari dan rencananya akan balik ke negaranya dengan membawa hasil belanjaan mereka.

‘’Dari pemeriksaan yang kita lakukan, mereka masuk ke Merauke dengan menggunakan tambut dan kapal mereka  sandarkan di sekitar Pantai Lampu Satu Merauke,’’ jelasnya.

Dikatakan, penangkapan yang dilakukan tersebut setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya warga PNG yang turun sampai di Kota untuk belanja sembako untuk dibawa pulang ke negaranya. ‘’Dari informasi itu, kemudian kami melakukan pemantauan dan betul kami temukan saat sedang belanja di Jalan Raya Mandala. Jadi mereka tertangkap tangan,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Kembali Berulah, Eks Narapidana Dihadiahi Timah Panas

Dijelaskan lebih jauh, dari pemeriksana yang dilakukan pihaknya diketahui 9 orang PNG ini tidak dilengkapi dokumen dan tidak melalui pemeriksaan keimigrasian ketika masuk ke wilayah Indonesia.

‘’Ke-9 orang ini diduga melanggar Pasal 71 hubuf B Pasla 113 UU Keimigrasian terkait dengan tipiring  sehingga mereka kita kembalikan ke negaranya,’’ jelasnya. (ulo) 

MERAUKE  Sebanyak 9 warga PNG masing-masing bernama Matius Embain, Loki Bau, Kayang Ron, Benjamin Moris, Aisak Menaki Mark John, Paul Bau, Philips Hatu dan Maki Menaki  terpaksa dideportasi kembali ke negaranya lewat PLBN Sota oleh Kantor Imigrasi Merauke bersama dengan Badan Pengelolaan Perbatasan Kabupaten Merauke, Jumat (23/6).

Plt Kepala Kantor Imigrasi Kabupaten Merauke Alberthus Fenat  kepada wartawan mengungkapkan bahwa  ke-9 warga PNG tersebut dideportasi karena melakukan pelangaran tindak pidana ringan (tipiring). Mereka masuk ke Indonesia, khususnya sampai ke Kota Merauke untuk belanja kebutuhan sembako untuk dibawa pulang ke PNG tanpa dokumen dan melalui pemeriksaan Keimigrasian.

‘’Hari ini, kami dari Kantor Imigrasi Merauke bersama dengaan Badan Pengelolaan Perbatasan Kabupaten Merauke akan melakukan deportasi ke negaranya lewat PLBN Sota,’’ kata Albertus Fenat.   

Baca Juga :  Kembali Berulah, Eks Narapidana Dihadiahi Timah Panas

Menurut dia, ke-9 warga PNG tersebut ditangkap saat sedang membeli sembako di Jalan Raya Mandala Merauke, pada Senin 12 Juni 2023 lalu.  Saat ditangkap tersebut, ke-9 warga PNG tersebut sudah berada di Kota Merauke selama 2 hari dan rencananya akan balik ke negaranya dengan membawa hasil belanjaan mereka.

‘’Dari pemeriksaan yang kita lakukan, mereka masuk ke Merauke dengan menggunakan tambut dan kapal mereka  sandarkan di sekitar Pantai Lampu Satu Merauke,’’ jelasnya.

Dikatakan, penangkapan yang dilakukan tersebut setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya warga PNG yang turun sampai di Kota untuk belanja sembako untuk dibawa pulang ke negaranya. ‘’Dari informasi itu, kemudian kami melakukan pemantauan dan betul kami temukan saat sedang belanja di Jalan Raya Mandala. Jadi mereka tertangkap tangan,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Bupati Resmikan Fasilitas Budidaya Jagung

Dijelaskan lebih jauh, dari pemeriksana yang dilakukan pihaknya diketahui 9 orang PNG ini tidak dilengkapi dokumen dan tidak melalui pemeriksaan keimigrasian ketika masuk ke wilayah Indonesia.

‘’Ke-9 orang ini diduga melanggar Pasal 71 hubuf B Pasla 113 UU Keimigrasian terkait dengan tipiring  sehingga mereka kita kembalikan ke negaranya,’’ jelasnya. (ulo) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya