WAMENA-Penyidik Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus kepemilikan Narkotika jenis ganja ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Selasa (19/03) pagi dengan tersangka SK (27) diserahkan dengan barang bukti berupa 1 buah tas noken bercorak biru merah, 1 buah plastik berwarna bening sedang yang berisikan narkotika golongan 1 jenis ganja.
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba AKP F Taborat , SH menyatakan usai berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum maka tersangka kepemilikan ganja dengan inisial SK (27)diserahkan dengan baraing bukti ganja seberat 30,07 gram,1 buah selembaran kertas putih yang bertuliskan universitas cendrawasi yang berisikan narkotika golongan 1 jenis ganja dengan berat 4,93 gram dan 1 hp merek samsung warna biru.
“hari ini pihaknya telah melaksanakan tahap II terkait kasus kepemilikan Narkotika jenis ganja yang mana hasil penyelidikan terhadap tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P21.”ungkapnya Rabu (20/3) kemarin
Menurutnya, Tersangka SK sebelumnya ditangkap pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 pukul 02.00 wit, dimana pada saat regu piket dalmas melakukan patroli rutin seputaran kota wamena dan melintasi Jalan Hom-Hom Muai dilakukan pemeriksaan badan terhadap tersangka dan didapatkan barang bukti narkotika jenis ganja di dalam noken.