Friday, May 10, 2024
23.7 C
Jayapura

Volume Belanja Meningkat, Warga Diingatkan Perhatikan Masa Kadaluwarsa Barang

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua, ingatkan warga perhatikan masa kadaluwarsa barang seiring dengan volume belanja yang meningkat jelang hari besar keagamaan nasional (HBKN). Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Jeri Agus Yudianto, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Rabu (13/3).

“Masyarakat saat berbelanja di toko toko ritel memperhatikan barang yang dibeli, jika misalkan ditemui masa berlaku dari barang tersebut sudah kadaluwarsa maka segera melaporkannya,” ucap Jeri.

Menurut Jeri, sebagian warga saat berbelanja terkadang kurang memperhatikan masa kadaluwarsa dari barang tersebut. Padahal hal hal sederhana seperti ini perlu diperhatikan untuk mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan.

“Secara teknis BPOM melakukan inspeksi di lapangan. Sebab itu menjadi kewenangan mereka,” ucapnya.

Baca Juga :  Pelaku Pembakaran Rumah KPU Teridentifikasi

Jeri mengatakan, dalam rangkaian pemantauan barang barang di HBKN. Beberapa waktu depan Pemerintah Provinsi Papua akan melakukan sidak sidak di lapangan bersama instansi terkait.

“Selain pemerintah melarang distributor untuk melakukan spekulan harga, atau menimbun  barang pokok. Kami minta juga toko toko ritel memperhatikan masalah kadaluwarsa dari barang yang dijual,” ucap Jeri.

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua, ingatkan warga perhatikan masa kadaluwarsa barang seiring dengan volume belanja yang meningkat jelang hari besar keagamaan nasional (HBKN). Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Jeri Agus Yudianto, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Rabu (13/3).

“Masyarakat saat berbelanja di toko toko ritel memperhatikan barang yang dibeli, jika misalkan ditemui masa berlaku dari barang tersebut sudah kadaluwarsa maka segera melaporkannya,” ucap Jeri.

Menurut Jeri, sebagian warga saat berbelanja terkadang kurang memperhatikan masa kadaluwarsa dari barang tersebut. Padahal hal hal sederhana seperti ini perlu diperhatikan untuk mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan.

“Secara teknis BPOM melakukan inspeksi di lapangan. Sebab itu menjadi kewenangan mereka,” ucapnya.

Baca Juga :  PPAT Tuntut Hak Kesulungan, KPU Tidak Berwenang Tentukan Kemenangan Caleg

Jeri mengatakan, dalam rangkaian pemantauan barang barang di HBKN. Beberapa waktu depan Pemerintah Provinsi Papua akan melakukan sidak sidak di lapangan bersama instansi terkait.

“Selain pemerintah melarang distributor untuk melakukan spekulan harga, atau menimbun  barang pokok. Kami minta juga toko toko ritel memperhatikan masalah kadaluwarsa dari barang yang dijual,” ucap Jeri.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya