Monday, November 25, 2024
25.7 C
Jayapura

Sarankan Agar KPU Buat Kronologis Permasalahan Agar Dapat Penambahan Waktu

WAMENA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayawijaya memastikan telah menyarankan kepada KPU Kabupaten Jayawijaya untuk membuat kronologis permasalahan yang dihadapi dalam melakukan dalam melaksanakan sidang rekapitulasi penghitungan suara, sebab hingga sampai saat ini baru 4 Distrik yang diplenokan, 3 Distrik di Skors dan 33 Distrik belum memasukan hasil rekapitulasinya.

Ketua Bawallu Kabupaten Jayawijaya Kilion Wenda mengakui jika KPU Jayawijaya wajib membuat kronologis mpermasalahan lantaran terjadi penundaan pleno rekapitulasi penghitungan suara karena masalah seperti apa, alasannya apa yang ditujukan kepada KPU Provinsi Papua pegunungan agar diteruskan ke KPU RI.

“Tanpa SK dari KPU RI untuk melakukan perpanjang waktu pelaksanaan Pleno di tingkat Kabupaten kita tidak bisa melakukan pleno rekapitulasi ditingkat Kabupaten, sehingga harus ada SK baru yang dikeluarkan untuk perpanjang waktu selama 5 hari kedepan,”ungkapnya saat ditemui di kantor Bawaslu Jayawijaya Kamis (7/3) kemarin.

Baca Juga :  7.937 KK di 23 Distrik Jadi Korban Banjir

Menurutnya, saran ini sudah disampaikan baik pada saat melakukan rapat koordinasi kemarin maupun secara lisan saat komisioner KPU datang ke Kantor Bawaslu Jayawijaya, ia juga mengaku dari dua hari perpanjangan waktu pertama yang diberikan KPU sampai dengan hari ini belum diketahui apakah bakal dilakukan pleno atau tidak.

WAMENA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayawijaya memastikan telah menyarankan kepada KPU Kabupaten Jayawijaya untuk membuat kronologis permasalahan yang dihadapi dalam melakukan dalam melaksanakan sidang rekapitulasi penghitungan suara, sebab hingga sampai saat ini baru 4 Distrik yang diplenokan, 3 Distrik di Skors dan 33 Distrik belum memasukan hasil rekapitulasinya.

Ketua Bawallu Kabupaten Jayawijaya Kilion Wenda mengakui jika KPU Jayawijaya wajib membuat kronologis mpermasalahan lantaran terjadi penundaan pleno rekapitulasi penghitungan suara karena masalah seperti apa, alasannya apa yang ditujukan kepada KPU Provinsi Papua pegunungan agar diteruskan ke KPU RI.

“Tanpa SK dari KPU RI untuk melakukan perpanjang waktu pelaksanaan Pleno di tingkat Kabupaten kita tidak bisa melakukan pleno rekapitulasi ditingkat Kabupaten, sehingga harus ada SK baru yang dikeluarkan untuk perpanjang waktu selama 5 hari kedepan,”ungkapnya saat ditemui di kantor Bawaslu Jayawijaya Kamis (7/3) kemarin.

Baca Juga :  Tiba di Wamena, Uskup Yanuarius Diarak  Ribuan Umat Katolik

Menurutnya, saran ini sudah disampaikan baik pada saat melakukan rapat koordinasi kemarin maupun secara lisan saat komisioner KPU datang ke Kantor Bawaslu Jayawijaya, ia juga mengaku dari dua hari perpanjangan waktu pertama yang diberikan KPU sampai dengan hari ini belum diketahui apakah bakal dilakukan pleno atau tidak.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya