MIMIKA – RMH alias Roy terpidana kasus pembunuhan dan mutilasi 4 warga Nduga di Mimika pada 2023 lalu berhasil ditangkap anggota dari SatReskrim Polres Mimika dibantu personel Brimob Batalyon B Pelopor.
Berdasarkan keterangan yang diterima media ini, Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq menbenarkan, Roy ditangkap pada Selasa (5/3) dini hari kemarin, sekira pukul 01.00 WIT.
“Kami dari Polres Mimika bersama teman-teman dari Brimob berhasil melakukan penangkapan terhadap DPO atas nama Roy,” kata Kasat Reskrim.
Roy yang sebelumnya menjalani proses hukum di Lapas Kelas II B Timika diketahui kabur pada Sabtu, 21 Oktober 2023 lalu. Mereka melarikan diri dengan cara menggunting pagar kawat yang dibawa oleh terpidana Roy lalu melompati pagar tembok di area Lapas Timika.
Roy diketahui kabur bersama tiga narapidana lainnya yakni YN, AC dan MA dengan jenis kasus yang berbeda.
YN merupakan terpidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia (Pasal 77 dan Pasal 364 ayat 4 KUHP).
AC merupakan terpidana perkara pengeroyokan (Pasal 170 ayat 2) sedangkan MA adalah terpidana perkara pencurian (Pasal 362 KUHP).
“Untuk proses hukumnya akan dikembalikan ke Lapas, intinya koordinasi dulu dengan Kepala Lapas untuk penyerahannya nanti,” tuturnya. (mww)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos