Friday, April 11, 2025
22.7 C
Jayapura

Kejaksaan Terima SPDP Ketua KPPS 40 Agats, Asmat

MERAUKE– Kejaksaan Negeri Merauke menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Ketrua KPPS 40 Distrik Agats, Kabupaten Asmat berinisial  TMH terkait dengan pengrusakan surat suara DPD RI  yang membuat pemungutan suara ulang harus dilakukan di TPS tersebut.

‘’Kami telah menerima SPDP dari Sentra Gakkumdu Asmat terkait dengan pengrusakan surat suara yang dilakukan Ketua KPPS 40 Distrik Agats,  di Kabupaten Asmat,’’ kata  Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Radot Parulian, ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, Rabu (28/02/2024).   

Dengan diterimanya SPDP tersebut, lanjut Kajari, pihaknya saat ini menunggu berita acara pemeriksaan dimana tentunya berita pemeriksaan tersebut harus secepatnya karena untuk kasus Pemilu memiliki waktu yang terbatas secepatnya harus  dilengkapi untuk SPDP.

Baca Juga :  Jadi Kurir Ganja, Seorang Pelajar SMK Diciduk

   Sementara untuk kasus-kasus duganaan money politik yang ditangani oleh  Bawaslu Kabupaten Merauke, Kajari Radot Parulian didampingi Kasi Pidana Umum Kejari Merauke Chaterina S. Brotodesi, SH, MH mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam pembahasan di tingkat Gakkumdu Merauke.  (ulo)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE– Kejaksaan Negeri Merauke menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Ketrua KPPS 40 Distrik Agats, Kabupaten Asmat berinisial  TMH terkait dengan pengrusakan surat suara DPD RI  yang membuat pemungutan suara ulang harus dilakukan di TPS tersebut.

‘’Kami telah menerima SPDP dari Sentra Gakkumdu Asmat terkait dengan pengrusakan surat suara yang dilakukan Ketua KPPS 40 Distrik Agats,  di Kabupaten Asmat,’’ kata  Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Radot Parulian, ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, Rabu (28/02/2024).   

Dengan diterimanya SPDP tersebut, lanjut Kajari, pihaknya saat ini menunggu berita acara pemeriksaan dimana tentunya berita pemeriksaan tersebut harus secepatnya karena untuk kasus Pemilu memiliki waktu yang terbatas secepatnya harus  dilengkapi untuk SPDP.

Baca Juga :  Masyarakat Diminta Cerdas,  Jangan Mudah Terpancing Hoax

   Sementara untuk kasus-kasus duganaan money politik yang ditangani oleh  Bawaslu Kabupaten Merauke, Kajari Radot Parulian didampingi Kasi Pidana Umum Kejari Merauke Chaterina S. Brotodesi, SH, MH mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam pembahasan di tingkat Gakkumdu Merauke.  (ulo)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya