Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Empat Bulan Buron, Penganiaya Penjaga Kios Dibekuk   

JAYAURA-Empat bulan usai melakukan aksinya, seorang pria berinisial VY alias Kiren (29) memilih kabur dan menjauhi aparat kepolisian. Selama buron, Kiren tinggal di sekitar Dok V Jayapura. Namun pelariannya ini terhenti setelah Sabtu (27/1) siang, ia dibekuk tim Resmob Numbay Polresta. Tanpa banyak komentar ia pun mengikuti semua yang disampaikan tim Resmob hingga dibawa ke Polresta.

   Kasus yang dilakukan Kiren adalah menganiayaan terhadap seorang penjaga kios di Argapura. Ia dalam keadaan mabuk,  masuk ke dalam kios kemudian melakukan pengancaman dan penganiayaan. Hanya saja aksinya ini terekam jelas CCTV, bahkan korban dan beberapa anak muda  di sekitar lokasi sempat melakukan pengejaran.

  Pasalnya ia langsung kabur usai melukai korban menggunakan botol minuman keras. Kini ia telah ditetapkan  sebagai tersangka.

Baca Juga :  Penjual Miras Oplosan di Entrop Dibekuk

   Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon  melalui Kasat Reskrim Kompol Agus F. Pombos,  menjelaskan bahwa aksi VY alias kiren ini sempat viral di media sosial karena korban dalam kondisi kepala penuh darah masih sempat memvideokan kejadian yang menimpanya.

  Korban bernama Hidayat dipukul menggunakan satu botol Anggur Merah dan batu di lokasi kejadian.  “Keberadaannya sempat tidak diketahui. Namun tim yang terus lakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengidentifikasi tempat persembunyian korban di seputaran Dok V,” ucap Kasat Reskrim Kompol Agus.

  Akhirnya, tim resmob melihat VY berada di depan kios sayur samping SPBU Dok V. Tanpa perlawanan akhirnya VY berhasil dibekuk.

Baca Juga :  Hegemur: TPP untuk Dokter, Butuh Penyesuaian dan Akan Diselesaikan

Saat dilakukan pemeriksaan awal, VY mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan penganiayaan di lokasi kejadian terhadap korban dengan menggunakan satu buah botol Anggur Merah dan batu dimana saat itu dirinya dalam keadaan dipengaruhi minuman keras.

  Dirinya juga menambahkan, kini VY telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di alik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

  “Atas perbuatannya VY terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan karena dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan,” pungkas Kasat Reskrim Polresta Kompol Agus Pombos. (ade/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAURA-Empat bulan usai melakukan aksinya, seorang pria berinisial VY alias Kiren (29) memilih kabur dan menjauhi aparat kepolisian. Selama buron, Kiren tinggal di sekitar Dok V Jayapura. Namun pelariannya ini terhenti setelah Sabtu (27/1) siang, ia dibekuk tim Resmob Numbay Polresta. Tanpa banyak komentar ia pun mengikuti semua yang disampaikan tim Resmob hingga dibawa ke Polresta.

   Kasus yang dilakukan Kiren adalah menganiayaan terhadap seorang penjaga kios di Argapura. Ia dalam keadaan mabuk,  masuk ke dalam kios kemudian melakukan pengancaman dan penganiayaan. Hanya saja aksinya ini terekam jelas CCTV, bahkan korban dan beberapa anak muda  di sekitar lokasi sempat melakukan pengejaran.

  Pasalnya ia langsung kabur usai melukai korban menggunakan botol minuman keras. Kini ia telah ditetapkan  sebagai tersangka.

Baca Juga :  Puteri Indonesia Papua Siap Kenalkan Wisata Papua ke Manca Negara

   Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon  melalui Kasat Reskrim Kompol Agus F. Pombos,  menjelaskan bahwa aksi VY alias kiren ini sempat viral di media sosial karena korban dalam kondisi kepala penuh darah masih sempat memvideokan kejadian yang menimpanya.

  Korban bernama Hidayat dipukul menggunakan satu botol Anggur Merah dan batu di lokasi kejadian.  “Keberadaannya sempat tidak diketahui. Namun tim yang terus lakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengidentifikasi tempat persembunyian korban di seputaran Dok V,” ucap Kasat Reskrim Kompol Agus.

  Akhirnya, tim resmob melihat VY berada di depan kios sayur samping SPBU Dok V. Tanpa perlawanan akhirnya VY berhasil dibekuk.

Baca Juga :  Penanganan Dua Wanita Penjual Miras Diserahkan Pada Paguyubannya

Saat dilakukan pemeriksaan awal, VY mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan penganiayaan di lokasi kejadian terhadap korban dengan menggunakan satu buah botol Anggur Merah dan batu dimana saat itu dirinya dalam keadaan dipengaruhi minuman keras.

  Dirinya juga menambahkan, kini VY telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di alik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

  “Atas perbuatannya VY terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan karena dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan,” pungkas Kasat Reskrim Polresta Kompol Agus Pombos. (ade/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya