Friday, November 22, 2024
31.7 C
Jayapura

Polisi dan Pemkot Sepakat Jayapura Zero Knalpot Brong

JAYAPURA – Sebuah ketegasan diambil pihak kepolisian bersama Pemerintah Kota Jayapura terkait masih maraknya pengendara yang menggunakan knalpot brong atau knalpot racing. Ini disepakati dalam bentuk deklarasi dengan melibatkan anak – anak sekolah maupun komunitas motor.

  Intinya semua spare part yang di luar bawaan pabrik atau dealer apalagi yang mengeluarkan suara berisik dan mengganggu kenyamanan bisa ditindak. Ditlantas Polda Papua, Kombes Pol Abrianto Pardede menyampaikan bahwa dari kasus viral terjadi beberapa waktu lalu yang berbuntut keributan, pihaknya mencoba menumbuhkan kesadaran warga dengan pelarangan.

Pasalnya kejadian tersebut bisa saja terjadi di Papua jika bersinggungan di jalan.

    “Sebelum semua terjadi, maka dilakukan langkah antisipatif. Apalagi dengan angka kecelakaan yang mengalami kenaikan dimana tahun 2022 ada sebanyak 2400 kasus laka dan naik menjadi 2800 kasus di tahun 2023 jadi kami coba merazia semua knalpot brong ini,” kata Pardede di sela – sela deklarasi Papua Zero Knalpot Brong dan Zero  Accident di PT Entrop, Rabu (24/1).

Baca Juga :  Tokoh Adat Dukung Evaluasi Dana Otsus

   Pardede menyampaikan dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) selama beberapa pekan terakhir pihaknya berhasil mengamankan 491 knalpot brong.

“Jadi sasaran penindakan adalah knalpot yang tidak sesuai spesifikasi standart pabrik dimana tingkat kebisingan di luar ambang batas. UU lalu lintas angkutan jalan, pasal 48, 210 dan 285 lalu Permen Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2019 yang diperbaharui 7 tahun 2009 tentang baku mutu kebisingan ranmor,” sambungnya.

  Dengan ini ia kembali mengingatkan bahwa siapa saja pengguna knalpot brong dipastikan akan langsung dilakukan penindakan. Sementara Pj Walikota, Frans Pekei menyambut baik deklarasi ini. Ia setuju bahwa dalam berkendara harus nyaman. Tidak harus dihentikan kemudian berurusan dengan polisi.

Baca Juga :  Forum Kemitraan Polisi Masyarakat Sepakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif

  “Kami setuju knalpot brong ini ditindak sebab bisa saja terjadi masalah social. Jika ada yang tidak terima lalu ribut dan terjadi penganiayaan kemudian membawa nama kelompok dan suku. Ini yang bahaya,” singkat Pekei. (ade/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Sebuah ketegasan diambil pihak kepolisian bersama Pemerintah Kota Jayapura terkait masih maraknya pengendara yang menggunakan knalpot brong atau knalpot racing. Ini disepakati dalam bentuk deklarasi dengan melibatkan anak – anak sekolah maupun komunitas motor.

  Intinya semua spare part yang di luar bawaan pabrik atau dealer apalagi yang mengeluarkan suara berisik dan mengganggu kenyamanan bisa ditindak. Ditlantas Polda Papua, Kombes Pol Abrianto Pardede menyampaikan bahwa dari kasus viral terjadi beberapa waktu lalu yang berbuntut keributan, pihaknya mencoba menumbuhkan kesadaran warga dengan pelarangan.

Pasalnya kejadian tersebut bisa saja terjadi di Papua jika bersinggungan di jalan.

    “Sebelum semua terjadi, maka dilakukan langkah antisipatif. Apalagi dengan angka kecelakaan yang mengalami kenaikan dimana tahun 2022 ada sebanyak 2400 kasus laka dan naik menjadi 2800 kasus di tahun 2023 jadi kami coba merazia semua knalpot brong ini,” kata Pardede di sela – sela deklarasi Papua Zero Knalpot Brong dan Zero  Accident di PT Entrop, Rabu (24/1).

Baca Juga :  Kejadian Kebakaran di SD YPK Marthen Luther Sentani Masih Penyelidikan

   Pardede menyampaikan dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) selama beberapa pekan terakhir pihaknya berhasil mengamankan 491 knalpot brong.

“Jadi sasaran penindakan adalah knalpot yang tidak sesuai spesifikasi standart pabrik dimana tingkat kebisingan di luar ambang batas. UU lalu lintas angkutan jalan, pasal 48, 210 dan 285 lalu Permen Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2019 yang diperbaharui 7 tahun 2009 tentang baku mutu kebisingan ranmor,” sambungnya.

  Dengan ini ia kembali mengingatkan bahwa siapa saja pengguna knalpot brong dipastikan akan langsung dilakukan penindakan. Sementara Pj Walikota, Frans Pekei menyambut baik deklarasi ini. Ia setuju bahwa dalam berkendara harus nyaman. Tidak harus dihentikan kemudian berurusan dengan polisi.

Baca Juga :  Lapas Abepura Siapkan Aksi Sosial Pangkas Rambut di Panti Asuhan 

  “Kami setuju knalpot brong ini ditindak sebab bisa saja terjadi masalah social. Jika ada yang tidak terima lalu ribut dan terjadi penganiayaan kemudian membawa nama kelompok dan suku. Ini yang bahaya,” singkat Pekei. (ade/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya