JAYAPURA – Hasil penyidikan terhadap RN, pelaku yang membakar salah satu los di Pasar Yotefa serta beberapa titik lainnya disekitar pasar ditemukan keterangan yang cukup mencengangkan.
Bagaimana tidak, pertama ia mengaku sebagai pelaku tunggal dalam kasus pembakaran tersebut. Lalu saat melakukan aksinya ada dua warga yang sempat diamuk massa karena diduga sebagai pelaku. Nah disitu RN sempat melintas dilokasi pengeroyokan sebelum akhirnya ia memilih pergi menjauh dari pasar.
“Dari hasil rekaman CCTV terlihat bahwa ia (RN) sempat melintas di lokasi kejadian ketika ada pengeroyokan. Tapi ia tidak ikut – ikutan disitu dan hanya melintas kemudian pergi,” ujar Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon di Malpolresta, Rabu (10/1).
Menariknya setelah melakukan semua aksinya, ia memilih kembali ke GOR Waringin lalu tidur sehingga ia tidak mengetahui persis apa dampak dari perbuatan yang dilakukan. “Sekira pukul 07.45 WIT tersangka (RN) masuk ke dalam pasar kemudian membakar los pakaian cakar bongkar dengan cara mengumpulkan kain – kain bekas kemudian meletakkan di atas kursi kayu lalu membakar. Tapi setelah itu ia keluar dan kembali ke GOR Waringin kemudian tidur,” beber Kapolresta.
Dan ternyata setelah digali lebih dalam, niatan untuk membakar ini sudah ada sejak November 2023 lalu. Tersangka nampaknya menyimpan dendam terhadap warga disekitar. Informasi lain yang diterima
Cenderawasih Pos pelaku yang tinggal di Kotaraja ini dikenal sangat pendiam dan beberapa temannya tidak menyangka jika RN nekat melakukan perbuatan tersebut. “Dia (RN) sangat pendiam tapi itulah, kita tidak tahu isi hatinya dan ternyata orang pendiam kalau marah memang ngeri, tidak bisa mengendalikan diri,” beber salah satu rekan RN yang enggan menyebut namanya.
Yang diketahui lagi RN diduga sakit hati karena kerap dibully oleh warga sekitar pasar dan karena itulah ia dendam kemudian melakukan pembakaran. Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan ini terancam pasal 187 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun karena dengan sengaja melakukan pembakaran dan perbuatan yang dilakukan menyebabkan bahaya bagi masyakat umum maupun barang. “Ia terancam 12 tahun pindana,” kata Kapolresta.
Perkembangan lainnya adalah penyidik telah melakukan pemeriksaan tes urin untuk mencaritahu apakah pelaku menggunakan narkoba dan hasilnya negative. “Masih banyak yang akan kami dalami tapi hasil urin ia negative,” tutup Kapolresta. (ade)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos