JAYAPURA – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay menyebut jika pendidikan orang asli Papua gagal. Maka Otonomi Khusus (Otsus) Papua juga ikut gagal. Sebab, pendidikan adalah salah satu isu pokok dalam proyek Otsus bagi Papua yang diwujudkan Pemerintah Pusat melalui Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001, yang telah diubah menjadi Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021.
“Sekalipun demikian melalui fakta adanya mahasiswa Papua yang sekarat di negeri orang sudah dapat dijadikan bukti untuk mengukur fakta kegagalan UU Otsus bagi Papua,” terang Emanuel, Rabu (10/1).
Dikatakan, hingga saat ini belum diketahui dengan pasti apa alasan Pemerintah Provinsi Papua sebagai provinsi induk dan provinsi hasil DOB di atas tanah Papua belum memikirkan masalah serius di sektor pendidikan yang menunjukan fakta Otsus gagal.
“Sejauh ini, baru Provinsi Papua Selatan yang sedang mengambil tindakan untuk mendata mahasiswa Papua Luar Negeri yang berasal dari Provinsi Papua Selatan,” terangnya.
Apabila alasannya adalah dana, menurut Emanuel Goby, tentunya sebuah alasan yang tidak logis. Sebab di akhir tahun 2023 kemarin, hampir semua provinsi hasil DOB di Papua menggelar iven iven besar yang menunjukan fakta pengunaan anggaran Otsus Papua yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Sikap membisu dan masa bodohnya Pemprov beserta pemerintah kabupaten/kota di dalamnya itu didukung oleh lembaga legislatif atau lembaga DPR Papua dan DPRD Papua Barat serta DPRD kabupaten/kota didalamnya yang tidak menjalankan fungsi legislator, pengawasan dan aggaran,” tegasnya.
Hal ini menyuburkan sikap membisu dan masa bodoh dari keenam provinsi beserta pemerintah kabupaten/kota didalamnya yang berujung pada terlanggarnya hak atas pendidikan bagi mahasiswa Papua yang ada di dalam mau pun luar negeri..
Apabila kondisi mahasiswa Papua sekarat di negeri orang terus dibiarkan oleh Lembaga Eksekutif dan Lembaga Legislatif Provinsi, kabupaten/kota di seluruh tanah Papua. Maka lembaga lembaga tersebut tidak menjalankan Perintah sebagaimana diatur pada Pasal 45 ayat (1), UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang berlaku di seluruh Provinsi dan kabupaten/kota di seluruh tanah Papua.
“Berdasarkan fakta tidak dijalankannya ketentuan Pasal 45 ayat (1), UU Otsus bagi Papua khusus dalam pemenuhan anggaran bagi hak atas pendidikan untuk mahasiswa di luar negeri sudah dapat membenarkan pernyataan para orang tua mahasiswa Papua yang kuliah di luar negeri bahwa pendidikan bagi OAP gagal dan Otsus Papua gagal,” pungkasnya. (fia/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos