Monday, May 13, 2024
31.7 C
Jayapura

Coba Menjual Miras CT pada Malam Pergantian Tahun, Dua Warga Dibekuk

WAMENA –Polres Jayawijaya berhasil mengamankan dua orang pelaku penjual minuman keras lokal jenis Cap Tikus (CT) di salah satu rumah kos di Jalan Gatot Subroto Wamena, Minggu (31/12) malam mereka menjual miras tersebut untuk penyambutan malam pergantian tahun di Wamena.

Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo, S.IK saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku penjual CT berinisial ML dan Y di salah satu rumah kos di Jalan Gatot Subroto ujung atau tepatnya di depan Kantor AMA Wamena.

“Keduanya ditangkap saat anggota melaksanakan patroli malam tutup tahun kemudian mendapat informasi ada penjual CT di Jalan Gatot Subroto. Kemudian saat digeledah disalah satu rumah kos ditemukan pelaku ML sedang menyalin CT dari jerigen kedalam botol.”ungkapnya Senin (1/1) Dinihari

Baca Juga :  Warga Distrik Muliama Siapkan Lahan Seluas 3 Hektar Untuk Menanam Kopi

Lanjut Heri Wibowo Tidak hanya ML, pihaknya  juga melakukan penggeledahan dirumah kos lainnya dalam kompleks tersebut dan menemukan didalam kamar pelaku Y beberapa botol dan galon CT siap jual, sehingga keduanya langsung diamankan bersama dengan barang bukti miras tersebut

“dari hasil penangkapan tersebut , Kami mengamankan barang bukti dari pelaku ML berupa 1  galon yang di dalamnya berisikan minuman lokal jenis ct  sebanyak 16 liter dan 1 gen yang di dalam nya berisikan minuman keras lokal jenis CT sebanyak 4 liter.”katanya.

WAMENA –Polres Jayawijaya berhasil mengamankan dua orang pelaku penjual minuman keras lokal jenis Cap Tikus (CT) di salah satu rumah kos di Jalan Gatot Subroto Wamena, Minggu (31/12) malam mereka menjual miras tersebut untuk penyambutan malam pergantian tahun di Wamena.

Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo, S.IK saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku penjual CT berinisial ML dan Y di salah satu rumah kos di Jalan Gatot Subroto ujung atau tepatnya di depan Kantor AMA Wamena.

“Keduanya ditangkap saat anggota melaksanakan patroli malam tutup tahun kemudian mendapat informasi ada penjual CT di Jalan Gatot Subroto. Kemudian saat digeledah disalah satu rumah kos ditemukan pelaku ML sedang menyalin CT dari jerigen kedalam botol.”ungkapnya Senin (1/1) Dinihari

Baca Juga :  Tahap I Pembangunan Jalan Lingkar Lukmen Capai 50 Persen

Lanjut Heri Wibowo Tidak hanya ML, pihaknya  juga melakukan penggeledahan dirumah kos lainnya dalam kompleks tersebut dan menemukan didalam kamar pelaku Y beberapa botol dan galon CT siap jual, sehingga keduanya langsung diamankan bersama dengan barang bukti miras tersebut

“dari hasil penangkapan tersebut , Kami mengamankan barang bukti dari pelaku ML berupa 1  galon yang di dalamnya berisikan minuman lokal jenis ct  sebanyak 16 liter dan 1 gen yang di dalam nya berisikan minuman keras lokal jenis CT sebanyak 4 liter.”katanya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya