MERAUKE– Pemerintah Provinsi Papua Selatan akan membentuk Tim Asistensi untuk melakukan pengecekan terhadap usulan pemekaran atau pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) terhadap sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Papua Selatan.
‘’Nanti tahun 2024 kita bentuk Tim Asistensi untuk melakukan pengecekan di puat sejauh mana usulan pembentukan DOB yang dilakukan oleh masyarakat dari Papua Selatan,’’ kata Pj Gubernur Papua Selatan Prof. Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST, MT kepada masyarakat Papua Selatan di Bade, Distrik Edera, Kabupaten Mappi saat berdialog dengan masyarakat setempat, Kamis (14/12/2023).
Saat dialog tersebut, salah satu yang ditanyakan masyarakat terkait dengan usulan pemekaran Kabupaten Muara Digoel, pisah dari Kabupaten Mappi. Tidak hanya Muara Digoel, tapi Pemerintah Kabupaten Mappi bersama dengan tokoh-tokoh masyarakat, tokoh adat Mappi telah mengusulkan DOB di Kabupaten Mappi yakni Admi Korbai yang beribukota di Senggo.
Sebenarnya, kata Pj Apolo Safanpo, bahwa amanat presiden (Ampres) terkait dengan DOB Kabupaten Muara Digoel termasuk Admi Korbai tersebut sudah diterbitkan pemerintah pusat bersama dengan Kota Merauke, DOB Kabupaten Muyu. Ada juga DOB dari Kabupaten Asmat.
Namun karena pemerintah pusat melakukan melakukan moratorium untuk melakukan evaluasi terhadap sejumlah kabupaten kota dan provinsi yang dimekarkan saat itu. Hingga saat ini, moratorium terhadap DOB tersebut belum dicabut atau masih berlaku. Sedangkan, DOB di Tanah Papua dapat dilakukan atas UU Nomor 2 tahun 2021 tentang Otsus Papua. Bukan berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
‘’Tapi nanti kita bentuk Tim Asistensi untuk kita bisa melakukan pengecekan ke pemerintah pusat terkait usulan DOB kabupaten dan kota di Papua Selatan,’’ tandasnya. (ulo)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos