Wednesday, December 4, 2024
29.7 C
Jayapura

Diiming-imingi Warisan Rp 50 Miliar, Penipuan Online Raup Hampir Rp 1 Miliar

JAYAPURA – Sebuah kasus penipuan online berhasil diungkap Tim Cyber Subdit V Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua  yang melibatkan tiga pelaku. Kasus penipuan online ini dilakukan dengan cara yang masih sederhana yakni hanya menghubungi korban melalui ponsel kemudian menyampaikan jika korban berhak atas sejumlah uang dengan sejumlah syarat.

Hanya saja meski dilakukan dengan cara sederhana namun para  pelaku berhasil  menipu sejumlah korban dengan angka Rp 970 juta atau hampir Rp 1 miliar.  Tiga pelakunya yakni NS (47), NR (17) dan IL (27) yang kini sudah ditahan di Polda Papua.

Kasus ini terungkap setelah korban bernama Darwis dan Dirman melapor ke Polda yang kemudian dilakukan penelusuran. Setelah dicek ternyata pelaku tidak berada di Papua melainkan di Sulawesi Selatan.

Baca Juga :  Penimbunan BBM di Sentani Disinyalir Telah Berjalan Tahunan

“Kami kemudian membentuk tim  dan teman – teman Ditreskrimum langsung ke Makassar dan berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulsel untuk melacak keberadaan para pelaku,” jelas Direskrimsus Polda Papua, Kombes Pol Ade Sapari didampingi Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny dan Kasubdit Siber, Kompol Wisnu Perdana Putra di Mapolda Papua, Kamis (7/12).

Setelah diselidiki akhirnya dua pelaku yakni NA dan IL berhasil diamankan di Kecamatan Tamalanrea Makassar dan NF diamankan di  Kecamatan Tanralili, Maros. Ketiganya meyakinkan korban jika korban berhak menerima warisan senilai Rp 50 miliar namun wajib membayarkan sejumlah pajak untuk pencairan.

Disini NS mengaku sebagai bendahara Bank Papua, kemudian NR sebagai pegawai Bank BRI Makassar dan IL sebagai pegawai Bank Indonesia di Jakarta.  “Korban yang percaya akhirnya mengirimkan sejumlah uang hingga totalnya hampir 1 miliar tadi,” jelas Ade.

Baca Juga :  Papua Aman dari Beras Plastik

JAYAPURA – Sebuah kasus penipuan online berhasil diungkap Tim Cyber Subdit V Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua  yang melibatkan tiga pelaku. Kasus penipuan online ini dilakukan dengan cara yang masih sederhana yakni hanya menghubungi korban melalui ponsel kemudian menyampaikan jika korban berhak atas sejumlah uang dengan sejumlah syarat.

Hanya saja meski dilakukan dengan cara sederhana namun para  pelaku berhasil  menipu sejumlah korban dengan angka Rp 970 juta atau hampir Rp 1 miliar.  Tiga pelakunya yakni NS (47), NR (17) dan IL (27) yang kini sudah ditahan di Polda Papua.

Kasus ini terungkap setelah korban bernama Darwis dan Dirman melapor ke Polda yang kemudian dilakukan penelusuran. Setelah dicek ternyata pelaku tidak berada di Papua melainkan di Sulawesi Selatan.

Baca Juga :  Arus Balik Penumpang Masih Sepi

“Kami kemudian membentuk tim  dan teman – teman Ditreskrimum langsung ke Makassar dan berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulsel untuk melacak keberadaan para pelaku,” jelas Direskrimsus Polda Papua, Kombes Pol Ade Sapari didampingi Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny dan Kasubdit Siber, Kompol Wisnu Perdana Putra di Mapolda Papua, Kamis (7/12).

Setelah diselidiki akhirnya dua pelaku yakni NA dan IL berhasil diamankan di Kecamatan Tamalanrea Makassar dan NF diamankan di  Kecamatan Tanralili, Maros. Ketiganya meyakinkan korban jika korban berhak menerima warisan senilai Rp 50 miliar namun wajib membayarkan sejumlah pajak untuk pencairan.

Disini NS mengaku sebagai bendahara Bank Papua, kemudian NR sebagai pegawai Bank BRI Makassar dan IL sebagai pegawai Bank Indonesia di Jakarta.  “Korban yang percaya akhirnya mengirimkan sejumlah uang hingga totalnya hampir 1 miliar tadi,” jelas Ade.

Baca Juga :  Sebut Kelompok yang Berseberangan Tak Harus Dimusuhi dan Diperangi

Berita Terbaru

Artikel Lainnya