Terkait Dugaan Penggelapan Dana Kampung
JAYAPURA– Sejumlah perwakilan tokoh masyarakat Kampung Yongsu Spari, Distrik Ravenirara Kabupaten Jayapura, didampingi Ondoafi Kampung Yongsu Spari, Yakob Apaseray memastikan segera menempuh jalur hukum , terkait adanya indikasi penggelapan anggaran dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kampung Yongsuspari, yang dilakukan oleh oknum kepala kampung atas nama Wilson Sorondanya yang saat ini sudah purna tugas.
“Kami sudah mendatangi Polres Jayapura dan diminta membuat pengaduan terkait dugaan penggelapan dana kampung,” kata masyarakat adat Kampung Yongsuspari, melalui kuasa hukumnya, Edison Awoitauw, Senin (4/12).
Dia mengatakan, indikasi penggelapan dana pemerintah di kampung itu diduga dilakukan oleh oknum mantan kepala kampung sejak 2016 sampai dengan 2023. Itu dibuktikan dengan dokumen hasil pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Jayapura, di mana dalam dokumen itu ada sejumlah catatan temuan dari Inspektorat Kabupaten Jayapura terhadap pengelolaan dana milik pemerintah di kampung. Hanya saja temuan-temuan itu belum sampai pada proses hukum atau dengan kata lain belum ditindaklanjuti oleh oknum mantan kepala kampung.
Oleh karena itu pihaknya menempuh jalur hukum untuk memastikan pertanggungjawaban dari yang bersangkutan terhadap dugaan penggelapan anggaran sejak 2016 sampai 2023.
“Dari catatan yang kami peroleh, terutama dari hasil pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Jayapura, total kerugian dari tahun 2016 itu sampai dengan 2023 mencapai Rp 2,9 miliar lebih,” jelasnya.
Sementara itu, mantan Kepala Kampung Yongsuspari, Wilson Sorondanya ketika dikonfirmasi Cendrawasih pos tidak memberikan komentar panjang terkait hal itu. Dia hanya menyampaikan bahwa dirinya baru mengetahui jika dia akan dilaporkan karena ada dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut.
“Ya terimakasih, saya sendiri juga tidak paham kalau hal-hal begitu. Jadi begitu saja,” ujarnya singkat. (roy/ary)