Sunday, November 24, 2024
28.7 C
Jayapura

Masyarakat Kampung Yongsu Spari akan Tempuh Jalur Hukum

Terkait Dugaan Penggelapan Dana Kampung

JAYAPURA– Sejumlah perwakilan tokoh masyarakat Kampung Yongsu Spari, Distrik Ravenirara Kabupaten Jayapura, didampingi Ondoafi Kampung Yongsu Spari, Yakob  Apaseray memastikan segera menempuh jalur hukum , terkait adanya indikasi penggelapan anggaran dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kampung Yongsuspari, yang dilakukan oleh oknum kepala kampung atas nama Wilson Sorondanya yang saat ini sudah purna tugas.

“Kami sudah mendatangi Polres Jayapura  dan diminta membuat pengaduan terkait dugaan penggelapan dana kampung,” kata masyarakat adat Kampung Yongsuspari, melalui kuasa hukumnya,  Edison Awoitauw, Senin (4/12).

Dia mengatakan,  indikasi penggelapan dana pemerintah di kampung  itu diduga dilakukan oleh oknum mantan kepala kampung sejak 2016 sampai dengan 2023. Itu dibuktikan dengan dokumen hasil pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Jayapura, di mana dalam dokumen itu ada sejumlah catatan temuan dari Inspektorat Kabupaten Jayapura terhadap pengelolaan dana milik pemerintah  di kampung.  Hanya saja temuan-temuan itu belum sampai pada proses hukum atau dengan kata lain belum ditindaklanjuti oleh oknum mantan kepala kampung.

Baca Juga :  Penutupan Bandara Sentani Belum Belum Diketahui Semua Orang

Oleh karena itu pihaknya menempuh jalur hukum untuk memastikan pertanggungjawaban dari yang bersangkutan terhadap dugaan  penggelapan anggaran sejak 2016 sampai 2023.

“Dari catatan yang kami peroleh,  terutama dari hasil pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Jayapura, total kerugian dari tahun 2016 itu sampai dengan 2023 mencapai Rp 2,9 miliar lebih,” jelasnya.

Sementara itu, mantan Kepala Kampung Yongsuspari, Wilson Sorondanya ketika  dikonfirmasi Cendrawasih pos  tidak memberikan komentar panjang terkait hal itu. Dia hanya menyampaikan bahwa dirinya baru mengetahui jika dia akan dilaporkan karena ada dugaan  penyalahgunaan dana desa tersebut.

“Ya terimakasih, saya sendiri juga tidak paham kalau hal-hal begitu. Jadi begitu saja,” ujarnya singkat. (roy/ary)

Baca Juga :  PON dan Peparnas Tak Berdampak ke PAD Kab. Jayapura

Terkait Dugaan Penggelapan Dana Kampung

JAYAPURA– Sejumlah perwakilan tokoh masyarakat Kampung Yongsu Spari, Distrik Ravenirara Kabupaten Jayapura, didampingi Ondoafi Kampung Yongsu Spari, Yakob  Apaseray memastikan segera menempuh jalur hukum , terkait adanya indikasi penggelapan anggaran dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kampung Yongsuspari, yang dilakukan oleh oknum kepala kampung atas nama Wilson Sorondanya yang saat ini sudah purna tugas.

“Kami sudah mendatangi Polres Jayapura  dan diminta membuat pengaduan terkait dugaan penggelapan dana kampung,” kata masyarakat adat Kampung Yongsuspari, melalui kuasa hukumnya,  Edison Awoitauw, Senin (4/12).

Dia mengatakan,  indikasi penggelapan dana pemerintah di kampung  itu diduga dilakukan oleh oknum mantan kepala kampung sejak 2016 sampai dengan 2023. Itu dibuktikan dengan dokumen hasil pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Jayapura, di mana dalam dokumen itu ada sejumlah catatan temuan dari Inspektorat Kabupaten Jayapura terhadap pengelolaan dana milik pemerintah  di kampung.  Hanya saja temuan-temuan itu belum sampai pada proses hukum atau dengan kata lain belum ditindaklanjuti oleh oknum mantan kepala kampung.

Baca Juga :  Banjir di Pasar Lama Dikeluhkan

Oleh karena itu pihaknya menempuh jalur hukum untuk memastikan pertanggungjawaban dari yang bersangkutan terhadap dugaan  penggelapan anggaran sejak 2016 sampai 2023.

“Dari catatan yang kami peroleh,  terutama dari hasil pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Jayapura, total kerugian dari tahun 2016 itu sampai dengan 2023 mencapai Rp 2,9 miliar lebih,” jelasnya.

Sementara itu, mantan Kepala Kampung Yongsuspari, Wilson Sorondanya ketika  dikonfirmasi Cendrawasih pos  tidak memberikan komentar panjang terkait hal itu. Dia hanya menyampaikan bahwa dirinya baru mengetahui jika dia akan dilaporkan karena ada dugaan  penyalahgunaan dana desa tersebut.

“Ya terimakasih, saya sendiri juga tidak paham kalau hal-hal begitu. Jadi begitu saja,” ujarnya singkat. (roy/ary)

Baca Juga :  Kepala Kampung Harus Transparan Kelola Dana

Berita Terbaru

Artikel Lainnya