Penanganan perkara tipikor ini kata dia bukan hanya kewenangan pengadilan, tapi dari berbagai pihak seperti kejaksaan, kepolisian dan pihak lain. Sejauh ini pengadilan negeri Jayapura selalu berkomitmen pada visi dan misi yang ada.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta subsider kurungan empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membacakan surat putusan.