YN dan RGJ melakukan aksi kejinya Rabu (8/2). Tersangka membunuh korban karena ketahuan mencuri barang milik korban. "Mereka niat awalnya mengambil barang milik korban.
Majelis hakim yang terdiri dari Putu Mahendra selaku Hakim Ketua dan Muh Khusnul Zaenal serta Riyan Ardy Pratama sebagai hakim anggota dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela, Selasa (14/2/2023) menyatakan PN Timika berwenang untuk melanjutkan pemeriksaan dan mengadili perkara kasus mutilasi dengan terdakwa Jack, Dul Umam dan Rafles.
Dikatakan, kalau untuk Bus ke Paniai dari Nabire yang dirinya upayakan sudah jalan, tapi sungai dangkal di Mimika Timur Jauh masih menjadi masalah, sehingga dirinya terus berjuang sama- sama agar pendangkalan sungai ini bisa diatasi.
Data lapangan menyebutkan informasi dari Security Ops Center (SOC), bahwa di SAG 3 MP 74 diperkirakan 13 orang karyawan yang terjebak di area kerja. Namun setelah banjir surut, langsung dilakukan evakuasi.
Helikopter yang digunakan adalah Heli Polri Bell-412EP/P-300 dan Heli Karakal TNI AU EC-725/HT-7201. Ke 18 warga yang sebagian besar adalah pekerja bangunan Puskesmas ini langsung diterbangkan dari Nduga menuju Lanud Yohanis Kapiyau Kabupaten Mimika.
Keluarga korban dan masyarakat juga turut hadir menyaksikan jalannya sidang meski hanya di luar gedung Pengadilan Negeri Timika. Keluarga tidak dilarang menyampaikan aspirasi hanya saja aparat melarang keluarga membentangkan spanduk yang memuat gambar potongan tubuh korban. Ada tiga buah spanduk yang disita.
Proses penyidikan terhadap kasus pencurian konsentrat milik PT Freeport Indonesia (PTFI) di Port site masih terus berjalan. Kejadian yang terungkap Senin (16/1/2023) lalu itu telah menetapkan 9 orang tersangka.
Sebelum dimakamkan, jenazah yang tiba di Kabupaten Mimika, langsung dibawa ke rumah duka di Jalan Pendidikan. Dan dilakukan upacara pelepasan jenazah yang dipimpin langsung oleh Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, SH, SIK.
Sidang dipimpin oleh Putu Mahendra selaku Hakim Ketua didampingi Muh Khusnul Zaenal dan Riyan Ardy Pratama selaku Hakim Anggota. Adapun Jaksa Penuntut Umum diantaranya Masdalianto, Appry M Silaban dan Andreansyah Pahlevi.
"Penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka, pertama Johannes Rettop selaku (mantan) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika dan Silvi Herawati Direktur Asian One Air," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Aguwani, di Jayapura, Kamis (26/1) kemarin.