Saturday, April 20, 2024
26.7 C
Jayapura

Massa dan ASN Pendukung JR Demo di Kejari Mimika

TIMIKA – Massa yang terdiri dari masyarakat, organisasi kemahasiswaan dan sekelompok Aparatur Sipil Negara (ASN) pendukung Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Timika, Selasa (7/3/2023) untuk menyampaikan aspirasi terkait kasus yang sedang melilit mantan Kadishub Mimika pada Tahun 2015-2018 tersebut.

Salah seorang orator, Rafael Taorekeyau dalam orasinya menyebut kasus dugaan korupsi pengadaan dan pengoperasian pesawat yang dituduhkan pada JR adalah kriminalisasi. Untuk itu, mereka mendesak agar Kejaksaan Negeri Mimika dan Kejaksaan Tinggi Papua mencabut berkas perkara yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura.

Pasalnya para pendukung JR menilai penanganan perkara oleh Kejaksaan Tinggi Papua tidak sesuai prosedur hukum bahkan melanggar hukum. Mereka mengklaim, kasus ini pernah diitangani KPK dan Polda Papua tapi sudah dihentikan.

Baca Juga :  Hanya Satu Jam, Aksi Demo Dukung ULMWP Bubar dengan Tertib

Sementara itu seorang perwakilan kelompok ASN pendukung JR, Eko  yang juga menyampaikan aspirasi menilai kinerja JR selama beberapa bulan sejak menjadi Plt Bupati sangat baik dan mulai menata birokrasi. Tapi ia menduga ada oknum atau kelompok yang sengaja menjatuhkan dengan cara kriminalisasi.

Kepala Kejari Mimika, Meilany menyambut baik kedatangan para demonstran karena menurutnya itu sebagai wujud demokrasi yang dijamin oleh Undang Undang. Meilany yang baru menjabat selama 27 hari sebagai Kajari Mimika juga menyatakan bakal meneruskan aspirasi tersebut ke Kejati Papua.

Namun Kajari meminta, sebagai masyarakat yang taat hukum harus tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pada akhirnya proses persidangan yang akan membuktikan siapa yang salah dan benar.

Baca Juga :  Biaya Rawat 11 Venue Bekas PON Rp 37 Miliar Per Tahun

Kajari Mimika juga menjawab terkait adanya pernyataan bahwa kasus ini sudah diperiksa KPK dan dihentikan. Namun ditegaskan Meilany, justru KPK melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti. Begitupun dengan pernyataan penghentian perkara oleh Polda Papua, ditegaskannya bahwa Kejaksaan tidak menerima surat penghentian perkara menyangkut kasus yang sedang ditangani.

Dalam penanganan perkara, penyidik melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya JPU melimpahkan ke Pengadilan Tipokor Jayapura. Sehingga sekarang, kewenangan pemeriksaan ada di pengadilan.(ryu/wen)

TIMIKA – Massa yang terdiri dari masyarakat, organisasi kemahasiswaan dan sekelompok Aparatur Sipil Negara (ASN) pendukung Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Timika, Selasa (7/3/2023) untuk menyampaikan aspirasi terkait kasus yang sedang melilit mantan Kadishub Mimika pada Tahun 2015-2018 tersebut.

Salah seorang orator, Rafael Taorekeyau dalam orasinya menyebut kasus dugaan korupsi pengadaan dan pengoperasian pesawat yang dituduhkan pada JR adalah kriminalisasi. Untuk itu, mereka mendesak agar Kejaksaan Negeri Mimika dan Kejaksaan Tinggi Papua mencabut berkas perkara yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura.

Pasalnya para pendukung JR menilai penanganan perkara oleh Kejaksaan Tinggi Papua tidak sesuai prosedur hukum bahkan melanggar hukum. Mereka mengklaim, kasus ini pernah diitangani KPK dan Polda Papua tapi sudah dihentikan.

Baca Juga :  2 PJU Polda Papua yang akan Merapat ke Dogiyai

Sementara itu seorang perwakilan kelompok ASN pendukung JR, Eko  yang juga menyampaikan aspirasi menilai kinerja JR selama beberapa bulan sejak menjadi Plt Bupati sangat baik dan mulai menata birokrasi. Tapi ia menduga ada oknum atau kelompok yang sengaja menjatuhkan dengan cara kriminalisasi.

Kepala Kejari Mimika, Meilany menyambut baik kedatangan para demonstran karena menurutnya itu sebagai wujud demokrasi yang dijamin oleh Undang Undang. Meilany yang baru menjabat selama 27 hari sebagai Kajari Mimika juga menyatakan bakal meneruskan aspirasi tersebut ke Kejati Papua.

Namun Kajari meminta, sebagai masyarakat yang taat hukum harus tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pada akhirnya proses persidangan yang akan membuktikan siapa yang salah dan benar.

Baca Juga :  Puji Anak Papua yang Tampil di Istana

Kajari Mimika juga menjawab terkait adanya pernyataan bahwa kasus ini sudah diperiksa KPK dan dihentikan. Namun ditegaskan Meilany, justru KPK melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti. Begitupun dengan pernyataan penghentian perkara oleh Polda Papua, ditegaskannya bahwa Kejaksaan tidak menerima surat penghentian perkara menyangkut kasus yang sedang ditangani.

Dalam penanganan perkara, penyidik melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya JPU melimpahkan ke Pengadilan Tipokor Jayapura. Sehingga sekarang, kewenangan pemeriksaan ada di pengadilan.(ryu/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya