Kini Jaksa penutut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Papua (Kejati) kembali mendakwakan Plt Bupati Mimika itu dengan perkara yang sama. Sidang utama pembacaan dakwaanpun mulai digelar di Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa (6/6) kemarin.
Para terpidana yang sudah dijatuhi vonis melalui penasehat hukum masing-masing, masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk menyatakan sikap.
Berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Timika dalam sidang yang digelar Selasa (6/6/2023), tiga pelaku yakni Roy Marthen Howay, Andre Pujianto Lee alias Jack dan Dul Umam dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sementara Rafles Lakasa divonis hukuman 18 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 250 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar JPU KPK pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (6/5).
Tak terima dengan keputusan KASN itu, dr.Anton Mote menggugat dua Lembaga pemerintahan di PTUN Jayapura, yakni Gubernur Provinsi Papua dan Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) di Jakarta.
“Kita inginkan agar para pelaku ini juga dihukum mati secara militer sesuai dengan kejahatan yang dilakukan karena perbuatan tidak terpuji ini telah mencederai harkat dan martabat kemanusian dan terus menambah daftar panjang kekerasaan di tanah Papua untuk kesekian kalinya.” ungkapnya senin (5/6) kemarin.
Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Cabang Jayapura siap memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat yang berekonomi lemah. Ketua DPC Peradin Kota Jayapura, Thomas Pembwain, S. H., M. H, menyampaikan langkah ini diambil, karena melihat permasalahan hukum di Kota Jayapura yang cukup kompleks, namun tidak dapat diselesaikan, lantaran keterbatasan biaya untuk membayar jasa para pengacara.
Adapun empat terdakwa yang turut serta bersama enam anggota TNI AD melakukan mutilasi yaitu Roy Marthen Howay alias Roy, Andre Pudjianto Lee alias Jainal alias Jack, Dul Umam Alias Ustad alias Umam dan Rafles Lakasa alias Rafles.
Mantan Kepala PMK Asmat tersebut dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 865 juta dan jika terdakwa tidak memiliki uang mengembalikan dan harta yang cukup untuk disita, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Jika pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jayapura, terdakwa Ricky Bolang dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan, maka Pengadilan Tinggi Papua memperberat hukuman terdakwa menjadi 10 tahun.