Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura
- Advertisement -spot_img

TAG

SIDANG

Kejati Dinilai Tidak Miliki Dua Alat Bukti

Melalui kuasa hukum yang dibacakan oleh Juhari, dan anggota lainnya, menyatakan dasar adanya gugatan praperadilan oleh Plt Mimika dan Silvia Herawaty (Pemohon) terhadap Kejaksan Tinggi Papua, (Termohon) lantaran Kejati menetapkan tersangka terhadap, Plt Mimika dan Silvia, terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi, tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.

Ditetapkan Tersangka, Plt Bupati Mimika Ajukan Praperadilan

Menurut, Juhari selaku anggota kuasa hukum Rettob, gugatan diajukan karena pengadaan satu pesawat Pilatus dan satu helikopter sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan hasil tidak adanya temuan.

Saksi Benarkan Semua Korban Mutilasi Dibuang ke Sungai

Empat dari mantan anggota TNI AD yakni Praka Pargo Rumbou, Pratu Robertus Putra Clinsman, Pratu Rizky Oktaf Muliawan dan Pratu Rahmat Sese. Selain itu dua rekannya juga diminta jadi saksi dalam sidang yang digelar Selasa (21/2/2022) yakni Joko Hasmianto dan Johanis Viktor Demongreng.

Putusan Maksimal Harus Jadi Rujukan Untuk Pelaku Sipil

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura yang memeriksa dan mengadili perkara nomor 404-K/PM.III-19/AD/XII/2022  dengan terdakwa Kapten Inf Dominggus Kainama (telah meninggal dunia), Pratu Amir Sese, Pratu Rizky Oktaf Muliawan, Pratu Robertus Putra Clinsman dan Praka Pargo Rumbouw. 

Divonis 15 Tahun Penjara Hingga Seumur Hidup

Empat anggota TNI prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan empat warga Kabupaten Nduga pada Agustus lalu dijatuhi hukuman berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura.

Kuasa Hukum VY Tolak Keterangan Saksi

Kuasa Hukum Victor Yeimo, Emanuel Gobai SH, MH mengatakan bahwa dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian salah satu yang memberikan keterangan adalah mereka yang menangkap berarti yang bersangkutan tidak tahu kejadian.

Hakim Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa

Majelis hakim yang terdiri dari Putu Mahendra selaku Hakim Ketua dan Muh Khusnul Zaenal serta Riyan Ardy Pratama sebagai hakim anggota dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela, Selasa (14/2/2023) menyatakan PN Timika berwenang untuk melanjutkan pemeriksaan dan mengadili perkara kasus mutilasi dengan terdakwa Jack, Dul Umam dan Rafles.

Saksi Sebut Temukan Amunisi di Mobil yang Dipakai Pelaku

Keluarga korban dan masyarakat juga turut hadir menyaksikan jalannya sidang meski hanya di luar gedung Pengadilan Negeri Timika. Keluarga tidak dilarang menyampaikan aspirasi hanya saja aparat melarang keluarga membentangkan spanduk yang memuat gambar potongan tubuh korban. Ada tiga buah spanduk yang disita.

PH Minta Hakim Melihat Peranan Para Terdakwa

Sidang dipimpin oleh Putu Mahendra selaku Hakim Ketua didampingi Muh Khusnul Zaenal dan Riyan Ardy Pratama selaku Hakim Anggota. Adapun Jaksa Penuntut Umum diantaranya Masdalianto, Appry M Silaban dan Andreansyah Pahlevi.

Sidang Pembuktian Tak Ada Sakai PAHAM Minta Melkyas Ky DiBebaskan

Yohanis Mambrasar, SH Tim Kuasa Hukum, Advokat PAHAM Papua mengatakan Ia telah menjalani sidang selama 4 bulan di PN Sorong sejak Oktober 2022-  Januari 2023, pasca penangkapan dan penahanannya sejak 31 Januari 2022 dan tidak ada saksi yang melihat kejadian.

Latest news

- Advertisement -spot_img