Sunday, April 28, 2024
30.7 C
Jayapura

Gagal Menjambret, Tersangka Segera Disidang

JAYAPURA-Penyidik Polsek Abepura akhirnya menyerahkan tersangka Tindak Pidana Percobaan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) kepada pihak Kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu (15/11). Dengan penyerahan tersangka ini, diharapkan dalam waktu tidak lama segera disidang di Pengadilan Negeri Jayapura.

  Selain tersangka,  penyidik Polsek Abepura juga menyerahkan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas punggung warna hitam yang berisi 2 (dua) buah Handphone (HP) merk IPONE 11 warna hitam dan HP merk Samsung, A11 warna putih. Selain itu 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor Polisi PA 6263 RU.

  Kapolsek Abepura, AKP. Soeparmanto S.H, mengatakan kasus tersebut bermula  korban VM bersama kakak sepupunya RR hendak ke Pasar Baru Otonom Kotaraja untuk belanja, dan saat itu korban membawa sebuah tas yang berisi 2 (Dua) buah HP, merk IPONE 11 warna hitam HP merk Samsung A11 warna putih.

Baca Juga :  TPQ Baiturrahim Komitmen Siapkan Generasi Qurani

  Namun sampai di Jalan Baru Pantai Enggros tepatnya di belakang Kantor Otonom Kotaraja, tiba tiba tersangka CS dengan temannya RR (DPO) datang menggunakan Sepeda Motor Honda Beat warna hitam-pink, dan mencoba merampas tas milik Korban, namun, tidak berhasil.

  “Saat tersangka mencoba menarik, korban berusaha menahan tasnya itu, sehingga mereka terjatuh,” kata Kapolsek dalam rillisnya yang diterima Cendrawasih pos, Rabu (15/11) kemarin.

  Akibatnya, korban mengalmi luka-luka yaitu luka lecet pada lutut kanan bagian depan, luka lecet pada lutut kiri bagian depan, luka lecet pada pergelangan kaki kanan bagian depan, dan luka lecet pada pergelangan kaki kiri bagian depan.

Baca Juga :  Sempat Ketakutan Saat Memotong Tubuh Korban

  “Untungnya saat kejadian, seseorang melintasi di TKP sehingga menangkap tersangka CS, sementara RR melarikan diri sehingga masuk sebagai DPO, sementara korban ketika itu langsung dibawa ke rumah sakit,” bebernya.

  Setelah dilakukan penyidikan, Tersangka CS terbukti melakukan tindak pidana Percobaan Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana Juncto Pasal 53 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun. (rel/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Penyidik Polsek Abepura akhirnya menyerahkan tersangka Tindak Pidana Percobaan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) kepada pihak Kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu (15/11). Dengan penyerahan tersangka ini, diharapkan dalam waktu tidak lama segera disidang di Pengadilan Negeri Jayapura.

  Selain tersangka,  penyidik Polsek Abepura juga menyerahkan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas punggung warna hitam yang berisi 2 (dua) buah Handphone (HP) merk IPONE 11 warna hitam dan HP merk Samsung, A11 warna putih. Selain itu 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor Polisi PA 6263 RU.

  Kapolsek Abepura, AKP. Soeparmanto S.H, mengatakan kasus tersebut bermula  korban VM bersama kakak sepupunya RR hendak ke Pasar Baru Otonom Kotaraja untuk belanja, dan saat itu korban membawa sebuah tas yang berisi 2 (Dua) buah HP, merk IPONE 11 warna hitam HP merk Samsung A11 warna putih.

Baca Juga :  Kali Acai Bukan Tempat Pembuangan Sampah

  Namun sampai di Jalan Baru Pantai Enggros tepatnya di belakang Kantor Otonom Kotaraja, tiba tiba tersangka CS dengan temannya RR (DPO) datang menggunakan Sepeda Motor Honda Beat warna hitam-pink, dan mencoba merampas tas milik Korban, namun, tidak berhasil.

  “Saat tersangka mencoba menarik, korban berusaha menahan tasnya itu, sehingga mereka terjatuh,” kata Kapolsek dalam rillisnya yang diterima Cendrawasih pos, Rabu (15/11) kemarin.

  Akibatnya, korban mengalmi luka-luka yaitu luka lecet pada lutut kanan bagian depan, luka lecet pada lutut kiri bagian depan, luka lecet pada pergelangan kaki kanan bagian depan, dan luka lecet pada pergelangan kaki kiri bagian depan.

Baca Juga :  Bupati Mimika Nonaktif, Divonis Bebas

  “Untungnya saat kejadian, seseorang melintasi di TKP sehingga menangkap tersangka CS, sementara RR melarikan diri sehingga masuk sebagai DPO, sementara korban ketika itu langsung dibawa ke rumah sakit,” bebernya.

  Setelah dilakukan penyidikan, Tersangka CS terbukti melakukan tindak pidana Percobaan Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana Juncto Pasal 53 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun. (rel/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya