Turut hadir, perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Papua, serta Penjabat Eslon III, dan IV, Kepala-Kepala ruangan, serta Dokter dan jajaran RS BLUD Abepura, Direktur RS BLUD Abepura, dr. Daisy C. Urbinas, mengatakan penerapan SIMR ini di RS BLUD Abepura sudah sejak lama, hanya saja belum diterapkan secara maksimal.
“Bukan kali ini saja kita lakukan operasi katarak, khususnya di Papua. Sudah kita lakukan dibeberapa tempat. Seperti di Kota Jayapura kerjasama dengan RS Bhayangkara dan melibatkan para dokter, disana Ibu Menteri (sosial, red) hadir langsung ditempat, untuk membantu masyarakat yang membutuhkan operasi mata,” jelas BTM sapaan akrab Benhur Tommy Mano.
Ketua Komisi A DPR Paniai, Marthen Yeimo juga mengatakan, Pihaknya sudah melihat lansung kondisi rumah sakit dan menggelar rapat bersama pemerintah, aparat keamanan dan tenaga medis untuk kembali membuka pelayanan.
Kapolres Paniai, AKBP Abdus Syukur Felani saat dikonfirmasi membenarkan hal ini. Kapolres Paniai mengatakan patroli gabungan ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat khususnya di Kampung Madi, Distrik Paniai Timur Kabupaten Paniai.
Selain itu, Ribka Haluk juga meminta Direktur Rumah Sakit Paniai tetap membuka pelayanan di rumah sakit. Sebab menurutnya, masyarakat wajib mendapatkan penanganan medis.
Dikatakan, kondisi rumah sakit memang tutup namun di IGD masih dibuka. Hanya saja tidak ada yang menjaga karena ketakutan dengan situasi terkini. Alhasil ada juga barang-barang inventaris rumah sakit yang hilang.
PJ Bupati Jayawijaya Dr. Sumule Tumbo, SE, MM menyatakan sesuai dengan arahan PJ Gubernur Papua pegunungan dan komisi IX DPR RI, dan Kementrian kesehatan maka RSUD Wamena akan ditingkatkan menjadi Rumah sakit Provinsi, sehingga seluruh fasiltas yang dibutuhkan bisa dimanfaatkan dengan baik dalam memberikan pelayanan kesehatan dasar pada masyarakat .
Pantauan Cenderawasih Pos kemarin, dua gerbang utama, yakni bagian sebelah utara dan gerbang masuk ruangan IGD masih dipalang menggunakam ranting kayu dan spanduk bertuliskan isi tuntutan, status tanah, dan alasan pemalangan.
Hal lain pasal 43 UU OTSUS yang menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Papua wajib mengakui Hak Hak, Masyarakat Adat Papua. UUPA Nomor 5 tahun 1960, bahwa berdasarkan pasal 2 ayat 2 PMNA/KBPN Nomor 5 tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Serta beberapa acuan lain yang dituangkan dalam spanduk tersebut.
PJ Gubernur Papua Pegunugan Dr. Velix Vernando Wanggai, S.IP, M.P.A menyatakan Jayawijaya menjadi barometer dan tumpuan dalam pelayanan kesehatan di Provinsi Papua Pegunugan bahkan juga dari Provinsi Papua tengah sebab masih ada Masyarakat Puncak Jaya yang mendapat perawatan di rumah sakit ini.