Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus mengungkapkan, dalam serah terima jabatan ini, sebelumnya Kasat Reskrim dijabat AKP Sugarda A.B Trenggoro, S.TK., MH digantikan AKP Arrya Nusa Hendrawan, S.IK., CPHR., CBA, Kasat Intelkam Iptu Jhon H. Itlay ke Iptu Ari Wibowo, SE., Kapolsek Sentani Timur dari AKP Yohan Taudufu digantikan Iptu Susana Tecuari (yang sebelumnya menjabat Kasie Propam) dan Kasie Propam resmi dijabat Iptu Musa Ayakeding.
Kapolres Jayawijaya melalui kasat Reskrim AKP. Ibnu Rudihartono, STr.K, SIK menyatakan aksi pembakaran yang terjadi di Wamena itu dipicu dari adanya kasus pembunuhan yang lokusnya di Kabupaten Yalimo, sehingga untuk penyelesaian kasus tersebut diserahkan kepada Polres Yalimo yang akan menangani
Lahan seluas 8 x 17 meter dan bangunan diatasnya yang disengketakan antara Christian Mandang dengan Katira tersebut dimenangkan oleh Christian Mandang. Sebuah papan pengumuman di pasang di depan lahan dan bangunan yang berdiri diatasnya.Â
Sementara itu Kepala Operasi Damai Cartenz Kombes Pol Faizal Ramadhani menyebutkan, Epson Nirigi merupakan anggota aktif KKB dari Kodap III Ndugama dan merupakan anak buah dari Egianus Kogoya yang terlibat dalam sejumlah aksi kriminal hingga diterbitkannya, Laporan Polisi dan DPO dari Polres Nduga.
 Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suarnaya, SH, SIK melalui Kasi Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung, SH, membenarkan aksi pencurian yang terjadi di salah saturumah seorang ASN di Jalan Timur, Kelurahan Seringgu Merauke tersebut.
Ia menyebut bahwa dari pengakuan pelaku ditambah dengan sejumlah barang bukti dianggap cukup membantu untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang. Meski awalnya dicurigai jika kebakaran ini dilakukan oleh lebih dari satu orang namun dari pengakuan dan keterangan para saksi plus rekaman CCTV akhirnya menyatakan jika memang pelaku hanya 1 orang.
Pihak penyidik Polres Merauke menerapkan pasal perencanaan pembunuhan yakni Pasal 340 KUHP dan subsidair Pasal 338 KUHP terhadap kasus pembunuhan yang dilakukan NYK terhadap korban Yoseph Kaimu.
Tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan residivis berinisial DPL (27), akhirnya diserahkan ke penyidik ke Kejaksaan Negeri Merauke sejak Kamis (02/05/2024) untuk menjalani penuntutan.
  Khusus di wilayah Abepura pihaknya  melakukan patroli pada titik yang menjadi pusat kumpulnya para siswa yang melakukan Konvoi. Pihaknyapun tidak menemukan adanya pelanggaran, serta hal yang menganggu kamtibmas.
Membangun kominikasi dan silaturahmi sekaligus mengecek kondisi masyarakat, Kapolsek Tor Atas Ipda Muh. Adam Srifaldy bersama personilnya Bripka Noventius F. Soor dan Bripka Genos Sem menyambangi tokoh masyarakat di Kampung Safromtane Distrik Tor Atas. Yang didatangi adalah sosok ondoafi bernama Esau Abi.