Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jayapura Gustaf Griapon,ST., M.Sos menjelaskan, kolaborasi lintas sektor, diharapkan dapat mengurangi kecanduan judi online ditengah-tengah masyarakat , termasuk memanfaatkan pinjam online dengan baik dan benar agar tidak mudah tersandung kasus karena gagal bayar.
"Banyak dampak negatif dari pinjol ilegal, seperti meneror nasabahnya, mengancam, penagihan yang tidak wajar, hingga tidak jarang banyak konsumen yang nekat mengakhiri hidupnya karena ancaman pinjol ilegal, " ucap Ikhsan kepada Cenderawasih Pos,
  Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar menegaskan hal itu saat diwawancarai oleh awak media di Jakarta. Tidak peduli tamtama, bintara, atau perwira, semua akan ditindak bila terbukti bersentuhan dengan praktik judol.
  Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Papua Jeri A. Yudianto, yang juga sebagai salah satu Anggota Satgas Pasti, Papua. Jeri mengatakan, terkait dengan kasus Pinjol yang baru baru ini disidangkan di Pengadilan Jayapura. Pastinya sudah menjadi ranah hukum.
Dalam gugatannya Sumiati menjelaskan jika kerugian utang pinjolnya mulai 30 Oktober 2022 hingga 26 November 2022 sebesar Rp 1.615.235.000 dan meminta majelis hakim menyatakan bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi.
''Ada empat cara kita membedakan pinjol ilegal dan pinjol resmi, pertama melihat legalitasnya melalui website OJK, ini langsung terlihat 102 pinjol atau fintech yang terdaftar secara resmi, termasuk nama perusahaan, nama produk, alamt kantor dan nama websitenya, " ungkapnya kepada Cenderawasih Pos, Kamis (26/5) kemarin.