Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Waspadai Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-cirinya

JAYAPURA – Wakil Ketua Bidang Hubungan Kelembagaan dan Internasional Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI)Wisely Wijaya mengatakan, dalam kegiatan yang digelar OJK, pihaknya juga menyempatkan diri menyampaikan upaya pengenalan pinjaman online kepada mahasiswa untuk dapat membedakan mana pinjol bodong dan mana yang terdaftar.

”Ada empat cara kita membedakan pinjol ilegal dan pinjol  resmi, pertama melihat legalitasnya melalui website OJK, ini langsung terlihat 102 pinjol atau fintech yang terdaftar secara resmi, termasuk nama perusahaan, nama produk, alamt kantor dan nama websitenya, ” ungkapnya kepada Cenderawasih Pos, Kamis (26/5) kemarin.

Lanjutnya, kedua ciri-ciri pinjol ilegal adalah ketika websitenya dibuka tidak jelas alamatnya, siapa pengurusnya, ketiga adalah akses data seperti akses kontak pada handphone karena dapat disalahgunakan, akses galeri, keempat pinjaman online mati satu tumbuh seribu, modus terbarunya merek menggunakan Link APK yang nanti dikirim ke nomor handphone calon korban baik menggunakan SMS atau WhatsApp.

Baca Juga :  BEI Ajak Perusahaan di Papua Go Public

Menurutnya, Pinjol resmi, hanya meminta tiga akses yaitu kamera, audio, dan lokasi ini yang sangat diperlukan ketika bertransaksi dengan calon nasabahnya. Fintech resmi juga tidak pernah mengirim link kepada calon nasabah.

“Selain itu fintech resmi juga tidak pernah menawarkan pinjaman melalui telpon, jika ada nokir-nomor baru yang menawarkan pinjaman harus dihindari, serta ketika terlanjur mendownload bisa dilihat produknya yaitu batasan bunga karena banyak pinjol ilegal bunganya mencekik, ada yang hutan Rp 1 juta bunganya Rp 100 ribu/hari, ” tambahnya.

Wisely juga menambahkan bahwa fintech yang resmi bunganya dibatasi oleh OJK dan Asosiasi Fintech, dimana bunga maksimalnya 0,4% perhari.  “0,4% ini adalah bunga maksimal, jika ada yang melebihi maka sudah pasti fintech atau pinjol tersebut ilegal ataupun kalau terdaftar di OJK maka kita berhak melaporkan ke OJK atau ke asidosis fintech melalui websitenya, maka akan ada sanksi yang diberikan berupa penghapusan izin, ” terangnya. (ana/ary)

Baca Juga :  PLN Ajak Mahasiswa Berperan Wujudkan Net  Zero Emission  2060

JAYAPURA – Wakil Ketua Bidang Hubungan Kelembagaan dan Internasional Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI)Wisely Wijaya mengatakan, dalam kegiatan yang digelar OJK, pihaknya juga menyempatkan diri menyampaikan upaya pengenalan pinjaman online kepada mahasiswa untuk dapat membedakan mana pinjol bodong dan mana yang terdaftar.

”Ada empat cara kita membedakan pinjol ilegal dan pinjol  resmi, pertama melihat legalitasnya melalui website OJK, ini langsung terlihat 102 pinjol atau fintech yang terdaftar secara resmi, termasuk nama perusahaan, nama produk, alamt kantor dan nama websitenya, ” ungkapnya kepada Cenderawasih Pos, Kamis (26/5) kemarin.

Lanjutnya, kedua ciri-ciri pinjol ilegal adalah ketika websitenya dibuka tidak jelas alamatnya, siapa pengurusnya, ketiga adalah akses data seperti akses kontak pada handphone karena dapat disalahgunakan, akses galeri, keempat pinjaman online mati satu tumbuh seribu, modus terbarunya merek menggunakan Link APK yang nanti dikirim ke nomor handphone calon korban baik menggunakan SMS atau WhatsApp.

Baca Juga :  Peningkatan Stok beras SPHP Bantu Stabilisasi Harga Beras Premium

Menurutnya, Pinjol resmi, hanya meminta tiga akses yaitu kamera, audio, dan lokasi ini yang sangat diperlukan ketika bertransaksi dengan calon nasabahnya. Fintech resmi juga tidak pernah mengirim link kepada calon nasabah.

“Selain itu fintech resmi juga tidak pernah menawarkan pinjaman melalui telpon, jika ada nokir-nomor baru yang menawarkan pinjaman harus dihindari, serta ketika terlanjur mendownload bisa dilihat produknya yaitu batasan bunga karena banyak pinjol ilegal bunganya mencekik, ada yang hutan Rp 1 juta bunganya Rp 100 ribu/hari, ” tambahnya.

Wisely juga menambahkan bahwa fintech yang resmi bunganya dibatasi oleh OJK dan Asosiasi Fintech, dimana bunga maksimalnya 0,4% perhari.  “0,4% ini adalah bunga maksimal, jika ada yang melebihi maka sudah pasti fintech atau pinjol tersebut ilegal ataupun kalau terdaftar di OJK maka kita berhak melaporkan ke OJK atau ke asidosis fintech melalui websitenya, maka akan ada sanksi yang diberikan berupa penghapusan izin, ” terangnya. (ana/ary)

Baca Juga :  BI: Penggunaan Transaksi Non Tunai di Papua Meningkat

Berita Terbaru

Artikel Lainnya