etua KPU Kabupaten Tolikara, Netius Wonda, mengatakan pelaksanaan pemilu di Kabupaten Tolikara berjalan lancar. Dimana semua proses, baik pemilu dengan sistem Noken, tapi juga pemilu langsung tidak ada kendala yang ditemukan dilapangan.
Komisi pemilihan umum (KPU) Provinsi Papua, tak lagi menerima rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu. Hal itu disampaikan Ketua KPU Papua, Steve Dumbon, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Selasa (20/2) kemarin.
Hal ini ditetapkan usai dilakukan rapat koordinasi Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, KPU Provinsi Papua Pegunungan, dan seluruh Forkopimda Jayawijaya dan juga Provinsi Papua Pegunungan guna menindak lanjuti rekomendasi untuk dilakukan PSU di Distrik Wamena Kota yang tadinya 89 TPS menjadi 90 TPS karena ada tambahan 1 TPS lagi yang direkomendasikan untuk PSU, sementara untuk Distrik Hubikiak tetap 4 TPS.
Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Agustinus Mahuze ditemui media ini menjelaskan bahwa ketiga perkara dugaan money politik yang ditangani Bawaslu Kabupaten Merauke tersebut adalah kasus yang melibatkan seorang ASN yang diamankan di sekitar Pelabuhan Kondap Kelapa Lima Merauke pada Rabu 14 Feebruari 2024 dinihari sekitar pukul 02.00 WIT.
Pernyataan Ws. Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Candra Kurniawan, S.E.,M.M., dalam keterangannya kepada media Sabtu, (17/) lalu tentang KKB melakukan perampasan logistik Pemilu di area lapangan terbang Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya, Kamis (15/2) pekan lalu mendapat sorotan.
Dihubungi, Ketua KPU Kabupaten Merauke Rosina Kebubun menjelaskan bahwa terkait dengan kejadian di Jagebob dimana pleno dihentikan oleh pihak-pihak yang merasa suaranya tidak terpenuhgi khususnya anak-anak Suku Yeinan di Dapil 5.
Adapun 25 TPS di Papua yang akan melaksanakan PSU tersebar di kabupaten Kerom 2 TPS, kota Jayapura 7 TPS, Kabupaten Kepulauan Yapen 4 TPS, Biak 1 TPS, Sarmi 1 TPS dan Mamberamo Raya 10 TPS. Sementara yang akan melaksanakan pemungutan suara lanjutan ada 9 TPS di kota Jayapura.
“KPU akan menjalankan apa yang menjadi rekomendasi dari Bawaslu, kendati rekomendasi itu tidak wajib dilkasanakan. Kecuali keputusan Bawaslu maka wajib hukumnya dilaksanakan, tetapi karena ini rekomendasi sehingga bisa dijalankan bisa juga tidak,” ucap Steve saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Minggu (18/2) lalu.
Pelaporan ini tentunya harus disertai dengan bukti yang kuat, supaya bisa menjadi pegangan Bawaslu dalam mengawal masalah tersebut dan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang ada.
Pihaknya belum mengetahui batas pleno rakapitulasi suara tingkat Distrik. Namun dipastikan selesai sesuai waktu yang ditentukan. “Semua sudah ada tahapannya, dan masing-masing Distrik sedang melakukan rekapitulasi," ujarnya.