WAMENA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayawijaya bersama pemerintah Kabupaten Jayawijaya memutuskan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 2di Distrik Wamena Kota dan Distrik hubikiak tetap dilaksanakan pada Sabtu 24 Februari mendatang, terhadap 94 TPS yang ada di dua wilayah itu, sesuai dengan rekomendasi yang di keluarkan bawaslu Kabupaten Jayawijaya.
Hal ini ditetapkan usai dilakukan rapat koordinasi Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, KPU Provinsi Papua Pegunungan, dan seluruh Forkopimda Jayawijaya dan juga Provinsi Papua Pegunungan guna menindak lanjuti rekomendasi untuk dilakukan PSU di Distrik Wamena Kota yang tadinya 89 TPS menjadi 90 TPS karena ada tambahan 1 TPS lagi yang direkomendasikan untuk PSU, sementara untuk Distrik Hubikiak tetap 4 TPS.
Ketua KPU Jayawijaya, Tinus Wuka, ST menyatakan pihak komisioner dan badan adhock tiga kelurahan sudah lakukan pertemuan untuk melakukan PSU dan sudah sepakti tanggal 24 Februari sesuai titik koordinat yang ada.
“Kemarin baru bahas 93 titik koordinat dan Bawaslu ada tambahkan satu lagi menjadi 94 total PSU nya.
Yang saat ini provinsi sudah arahkan untuk logistik dan besok sudah tiba, sementara untuk petugas di lapangan, masih tetap yang lama dan tidak diganti,”ungkapnya Senin (19/2) kemarin.
Ia juga memastikan jika penempatan TPS dalam PSU itu mengacu pada titik koordinat yang ada, dan tetap diawasi KPU dan panwas distrik. KPU akan print 94 titik koordinat dan nama-nama KPPS dalam spanduk yang besar akan dipasang di beberapa titik besok,
“Ini dilakukan supaya masyarakat lihat petugas siapa-siapa petugas yang melayani di TPS, dan titik koordinat ada di jalan mana saja untuk TPSnya, dan kami harap tidak ada pemindahan lagi serta Penyelenggara saat pemungutan harus sehat tak boleh dalam keadaan mabuk,”tegas Wuka