“Disisi lain jika ada penolakan tentunya kami akan mensikapi dengan hal – hal yang baik. Kami bantu mengkomunikasikan apa manfaatnya jika ada pemekaran. Tapi jangan sekali-sekali membuat situasi seolah-olah seluruh masyarakat di Papua menolak lahirnya DOB,” warning Kapolda kepada wartawan di Mapolda Papua, Rabu (18/5).
Keduanya tiba di Mapolresta Jayapura Kota siang kemarin selanjutnya dilakukan serah terima jabatan di lingkungan Polresta dengan tradisi Pedang Pora penyambutan dan pelepasan.
Sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Jayapura tersebut, dipimpin majelis hakim yang diketuai Eddy Soeprayitno S. Putra, SH., MH., dengan hakim anggota Mathius, SH., M.H., dan Andi Asmuruf, SH., dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa yang dibuka pukul 10.33 WIT., langsung diskors.
Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Pertanian dan Pangan Provinsi Papua mengakui bahwa meski potensi perkebunan kedelai di Papua ada namun minat petani sangat kecil.
"Untuk musrembang, talah diakui dan diadopsi secara nasional, sebagaimna yang telah diatur dalam UU No. 2 th 2021 dan PP No. 107 th 2021,"Ungkapnya dalam rilis kepada Cenderawasih Pos, Rabu (18/5) kemarin.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Provinsi Papua, Samuel Siriwa menjelaskan, adapun langkah-langkah yang pihaknya lakukan mengacu pada Keputisan Menteri Pertanian, yaitu melarang masuknya hewan berkuku genap seperti sapi kerbau kambing dan babi, masuk ke Provinsi Papua dari daerah tertular ataupun terduga PMK.
Belasan anggota DPRD dari dua kabupaten tersebut mendatangi DPR Papua untuk meneruskan aspirasi yang mereka terima. Di DPRP mereka diterima oleh Wakil Ketua I, Dr Yunus Wonda dan Ketua Kelompok Khusus, John Gobay.