Friday, April 26, 2024
33.7 C
Jayapura

Sidang Eksepsi Victor Yeimo Ditunda

Ruang Tahanan Victor Yeimo Dinilai Lembab dan Tidak Cocok Untuk Penderita TB

JAYAPURA-Kasus dugaan makar dengan terdakwa Juru Bicara Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Victor Yeimo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Rabu (18/5).

Sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Jayapura tersebut, dipimpin majelis hakim yang diketuai Eddy Soeprayitno S. Putra, SH., MH., dengan hakim anggota Mathius, SH., M.H., dan Andi Asmuruf, SH., dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa yang dibuka pukul 10.33 WIT., langsung diskors.

Skors yang diputskan majelis hakim ini guna mengejek ruang tahanan yang ditempati terdakwa Victor Yeimo di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Abepura yang dianggap tidak layak bagi terdakwa yang menderita penyakit tuberculosis (TB). Dimana Victor Yeimo sendiri sempat menjalani perawatan di rumah sakit beberapa waktu yang lalu.

Setelah dilakukan pengecekan di ruang tahanan yang ditempati terdakwa Victor Yeimo, majelis hakim mencabut skors dan melanjutkan sidang pukul 13.46 WIT.

Dalam sidang kemarin, majelis hakim meminta keterangan dr. Victor Paulus Manuhutu, Sp.P., yang turun serta ke Lapas Abepura untuk mengecek kondisi ruang tahanan yang ditempati terdakwa Victor Yeimo.

Di hadapan majelis hakim, dokter ahli paru-paru yang selama ini menangani masalah kesehatan terdakwa Victor Yeimo menyampaikan bahwa kondisi ruang sel yang ditempati terdakwa lembab dan tidak cocok bagi penderita TB.

Baca Juga :  Hadapi Borneo, Jacksen Akui Banyak Evaluasi

Setelah mendengarkan keterangan dokter, majelis hakim memutuskan menunda pelaksanaan sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau pembelaan terdakwa. Majelis hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa sesuai menunda pelaksanaan sidang.

Usai persidangan, Ketua Tim Koalisi Penegakan Hukum dan HAM Papua, Emanuel Gobay, SH., MH., mengakui meminta majelis hakim untuk menunda pelaksanaan sidang pembacaan pembelaan terdakwa, karena pertimbangan kondisi kesehatan kliennya.

Emanuel Gobay yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua menyampaikan, pihaknya meminta penundaan sidang karena sudah lima kali mengajukan pengalihan status tahanan kliennya.

Pihaknya mengajukan pengalihan status tahanan terhadap Victor Yeimo karena kondisi kesehatan. “Kami ajukan penundaan dikarenakan kondisi klien kami yang masih sakit dan ini disetujui oleh hakim untuk mendengarkan permohonan kami. Sidang tadi juga sempat diskors untuk mengecek ruang tahanan di Lapas Abepura yang ditempati klien kami,” ungkap Emanuel Gobay saat mendampingi Victor Yeimo memberikan keterangan pers di PN Jayapura, kemarin.

Mengenai kondisi ruang tahanan Victor Yeimo di lapas Abepura, Emanuel Gobay mengaku sudah mengecek langsung di Lapas Abepura. Dimana dari hasil pengecekannya, ruang tahanan yang ditempati kliennya sangat kecel dan ventilasi udaranya juga kurang bagus.

“Pada dasarnya tidak sesuai dengan aturan yang seharusnya, dimana pasien TB harus berada di ruangan yang terbuka dan bersih,” tegasnya.

Dalam sidang kemarin, Emanuel Gobay  menyebutkan, Tim Koalisi Penegakan Hukum dan HAM Papua juga sudah menyampaikan hasil pengecekan di Lapas Abepura bersama pihak berkompoten lainnya. “Dari penyampaian kami, majelis hakim kemudian berembuk lalu memutuskan ada pembantaran sampai kondisi kesehatan klien kami membaik,” ujarnya.

Baca Juga :  Danrem 172/PWY: KST Jangan Bunuh Masyarakat, Ingin Bertempur Cari Lawan Sepadan

Meskipun demikian, sebagai penasehat hukum, Emanuel Gobay mengaku kurang merasa puas dengan keputusan majelis hakim. Lantaran putusan majelis hakim dinilai tidak menjawab permohonan dari kuasa hukum yang sudah diajukan sebanyak lima kali terkait dengan tempat yang sudah disediakan serta aksesnya sangat dekat dengan rumah sakit.

“Untuk eksepsi dalam persidangan tadi tidak sempat dibacakan karena kami merasa harus menyelesaikan terkait dengan kondisi kesehatan klien kami,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Victor Yeimo yang hadir di PN Jayapura mengenakan kemeja berwarna merah meyampaikan terkait kondisi kesehatannya. Dimana dirinya sudah memiliki status sebagai pasien rawat jalan dari dokter di RSUD Jayapura.

“Status saya rawat jalan, yang mana pasien rawat jalan sendiri statusnya tidak harus berada di dalam rumah sakit. Sementara hakim dan jaksa tetap mempertahankan saya di rumah sakit. Apabila saya harus bergabung dengan pasien lain, ini pastinya membahayakan bagi saya,” jelasnya.

Victor Yeimo juga mengaku sangat terganggu dari sisi kesehatan, lantaram tidak disediakan ruangan yang lain. Sebab hal ini juga berkaitan dengan membantu proses hukum agar dapat berjalan dengan lancar.(ana/nat)

Ruang Tahanan Victor Yeimo Dinilai Lembab dan Tidak Cocok Untuk Penderita TB

JAYAPURA-Kasus dugaan makar dengan terdakwa Juru Bicara Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Victor Yeimo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Rabu (18/5).

Sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Jayapura tersebut, dipimpin majelis hakim yang diketuai Eddy Soeprayitno S. Putra, SH., MH., dengan hakim anggota Mathius, SH., M.H., dan Andi Asmuruf, SH., dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa yang dibuka pukul 10.33 WIT., langsung diskors.

Skors yang diputskan majelis hakim ini guna mengejek ruang tahanan yang ditempati terdakwa Victor Yeimo di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Abepura yang dianggap tidak layak bagi terdakwa yang menderita penyakit tuberculosis (TB). Dimana Victor Yeimo sendiri sempat menjalani perawatan di rumah sakit beberapa waktu yang lalu.

Setelah dilakukan pengecekan di ruang tahanan yang ditempati terdakwa Victor Yeimo, majelis hakim mencabut skors dan melanjutkan sidang pukul 13.46 WIT.

Dalam sidang kemarin, majelis hakim meminta keterangan dr. Victor Paulus Manuhutu, Sp.P., yang turun serta ke Lapas Abepura untuk mengecek kondisi ruang tahanan yang ditempati terdakwa Victor Yeimo.

Di hadapan majelis hakim, dokter ahli paru-paru yang selama ini menangani masalah kesehatan terdakwa Victor Yeimo menyampaikan bahwa kondisi ruang sel yang ditempati terdakwa lembab dan tidak cocok bagi penderita TB.

Baca Juga :  Minat Investor Berinvestasi di Papua Cukup Besar dan Stabil

Setelah mendengarkan keterangan dokter, majelis hakim memutuskan menunda pelaksanaan sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau pembelaan terdakwa. Majelis hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa sesuai menunda pelaksanaan sidang.

Usai persidangan, Ketua Tim Koalisi Penegakan Hukum dan HAM Papua, Emanuel Gobay, SH., MH., mengakui meminta majelis hakim untuk menunda pelaksanaan sidang pembacaan pembelaan terdakwa, karena pertimbangan kondisi kesehatan kliennya.

Emanuel Gobay yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua menyampaikan, pihaknya meminta penundaan sidang karena sudah lima kali mengajukan pengalihan status tahanan kliennya.

Pihaknya mengajukan pengalihan status tahanan terhadap Victor Yeimo karena kondisi kesehatan. “Kami ajukan penundaan dikarenakan kondisi klien kami yang masih sakit dan ini disetujui oleh hakim untuk mendengarkan permohonan kami. Sidang tadi juga sempat diskors untuk mengecek ruang tahanan di Lapas Abepura yang ditempati klien kami,” ungkap Emanuel Gobay saat mendampingi Victor Yeimo memberikan keterangan pers di PN Jayapura, kemarin.

Mengenai kondisi ruang tahanan Victor Yeimo di lapas Abepura, Emanuel Gobay mengaku sudah mengecek langsung di Lapas Abepura. Dimana dari hasil pengecekannya, ruang tahanan yang ditempati kliennya sangat kecel dan ventilasi udaranya juga kurang bagus.

“Pada dasarnya tidak sesuai dengan aturan yang seharusnya, dimana pasien TB harus berada di ruangan yang terbuka dan bersih,” tegasnya.

Dalam sidang kemarin, Emanuel Gobay  menyebutkan, Tim Koalisi Penegakan Hukum dan HAM Papua juga sudah menyampaikan hasil pengecekan di Lapas Abepura bersama pihak berkompoten lainnya. “Dari penyampaian kami, majelis hakim kemudian berembuk lalu memutuskan ada pembantaran sampai kondisi kesehatan klien kami membaik,” ujarnya.

Baca Juga :  Digrebek, 11 Unit Truk dan 1 Excavator Diamankan

Meskipun demikian, sebagai penasehat hukum, Emanuel Gobay mengaku kurang merasa puas dengan keputusan majelis hakim. Lantaran putusan majelis hakim dinilai tidak menjawab permohonan dari kuasa hukum yang sudah diajukan sebanyak lima kali terkait dengan tempat yang sudah disediakan serta aksesnya sangat dekat dengan rumah sakit.

“Untuk eksepsi dalam persidangan tadi tidak sempat dibacakan karena kami merasa harus menyelesaikan terkait dengan kondisi kesehatan klien kami,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Victor Yeimo yang hadir di PN Jayapura mengenakan kemeja berwarna merah meyampaikan terkait kondisi kesehatannya. Dimana dirinya sudah memiliki status sebagai pasien rawat jalan dari dokter di RSUD Jayapura.

“Status saya rawat jalan, yang mana pasien rawat jalan sendiri statusnya tidak harus berada di dalam rumah sakit. Sementara hakim dan jaksa tetap mempertahankan saya di rumah sakit. Apabila saya harus bergabung dengan pasien lain, ini pastinya membahayakan bagi saya,” jelasnya.

Victor Yeimo juga mengaku sangat terganggu dari sisi kesehatan, lantaram tidak disediakan ruangan yang lain. Sebab hal ini juga berkaitan dengan membantu proses hukum agar dapat berjalan dengan lancar.(ana/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya