Wakil Ketua Umum II PB Lemkari, Ikhlas Bahar mengatakan, bahwa Musprov seharusnya dilaksanakan pada tahun 2020 lalu. Namun saat itu bertepatan dengan Pandemi Covid-19 dan baru bisa terlaksana di tahun 2022.
Dan baru-baru ini, tim asuhan Eduard Ivakdalam kembali mendapatkan kucuran bonus dari PT Freeport Indonesia senilai Rp 1 miliar. Tentu sebuah angka yang sangat fantastis bagi tim sepak bola Papua.
Menariknya setelah beberapa kali sidang dan dilakukan proses penuntutan ternyata terdakwa hanya dituntut pidana 5 bulan. Uang tersebut menurut penggugat diberikan ke terdakwa untuk pembayaran lokasi tanah. Ini membuat korban kaget karena menurut penggugat Toni, ada nominal yang jauh lebih kecil, namun dituntut 4 tahun pidana.
“Jika OPM menuding Bebi adalah kaki tangannya TNI-Polri, maka OPM harus membuktikan dengan fakta yang kuat. Misalkan dengan foto mungkin saat Bebi menerima uang atau lainnya dari aparat, atau mungkin menerima komunikasi dengan aparat,” jelas Theo.
Komnas HAM Papua beranggapan bahwa tudingan tersebut bisa saja menjadi pembenaran atas tindakan yang dilakukan kelompok ini (OPM-red). Namun dari aspek kemanusiaan, tindakan itu tidak dibenarkan apapun alasannya.
Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE., M.Si., selaku ketua Forum Kepala Daerah se-Tanah Tabi menegaskan, pemekaran daerah otonomi baru merupakan satu kebijakan pemerintah sebagai upaya untuk menjawab persoalan dasar Papua, mulai dari keterlambatan dalam pembangunan, ekonomi, pendidikan dan kesehatan.
Anggota DPRD Jayawijaya, Yustinus Asso, S.Sos., menyatakan setelah mendapat aspirasi dari masyarakat Lapago yang melakukan aksi demo, anggota dewan yang menerima massa telah menyusun dan sudah menyurati Kementerian Dalam Negeri. Sebab aksi yang dilakukan kemarin adalah jeritan dan harapan rakyat.
“Mulai Senin depan, kami mulai masuk dalam masa sidang ketiga periode 2022 ini. Kita akan membahas, mudah-mudahan selesai di bulan Mei dan Juni. Dimana, sudah ada undang-undang yang menjadi dasar pembentukan 3 provinsi di sini (Papua, red) termasuk Papua Selatan,” jelas Doli Tandjung kepada awak media di Merauke, Kamis (10/3).
Menanggapi itu Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Provinsi Papua, Doren Wakerkwa menjelaskan, Pemerintah Provinsi Papua saat ini tengah menunggu hasil keputusan yang ditetapkan dalam rapat KPU.
Pada sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, tim Kuasa Hukum MRP sebagai pihak pemohon menghadirkan empat orang saksi yaitu Nursahri, Benny Sweny, Helena Hubi dan Whenslaus Fatubun.