Friday, March 29, 2024
30.7 C
Jayapura

OPM Harus Buktikan Dengan Fakta yang Kuat

JAYAPURA-Pasca tewasnya delapan orang karyawan Palapa Ring Timur Telematika (PTT) yang diduga diserang Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Beoga pada Rabu (2/3) lalu, dimana salah satu korban adalah warga asli Ilaga, Kabupaten Puncak bernama Bebi Tabuni.

Muncul tudingan dari TPNPB-OPM bahwa Bebi adalah kaki tangan aparat, itulah alasan kenapa dia dibunuh.

Komnas HAM Papua beranggapan bahwa tudingan tersebut bisa saja menjadi pembenaran atas tindakan yang dilakukan kelompok ini (OPM-red). Namun dari aspek kemanusiaan, tindakan itu tidak dibenarkan apapun alasannya.

Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menyampaikan, OPM yang dirinya pahami menjunjung prinsip HAM. Mestinya, mereka yang bekerja untuk pembangunan fasilitas publik di Papua menjadi bagian yang dilindungi oleh kelompok ini.

“Dalam prinsip HAM, semua orang memiliki hak untuk bekerja dan tinggal di mana saja di seluruh wilayah di dunia ini. Dengan memperhatikan batas-batas negara dan wilayah dan kebudayaan setempat,” jelas Frits kepada Cenderawasih Pos, Jumat (11/3).

Baca Juga :  FRB : Negara Melalui Timsel KPU Papua Tengah Harus Hargai Hak Kesulungan OAP

Harusnya kata Frits, mereka harus mengedepankan prinsip dialog. Selain itu, tidak boleh terjebak dengan peringatan pengusiran bahwa orang non Papua siapa saja yang berada di daerah tertentu di Papua akan disikat.

“Jika ada seruan dari juru bicara kelompok ini yang meminta orang non Papua meninggalkan wilayah Papua, itu tidak bisa. Karena bertentangan dengan hak hidup manusia. Tudingan yang dilontarkan TPNPB justru berpotensi terjadinya konflik baru antara suku yang berada di wilayah Puncak,” ucapnya.

Lanjut Frits, jika Bebi Tabuni dituduh sebagai mitra aparat terkait, mestinya dia ditegur atau ditanya untuk hal apa terlibat. Bukan kemudian tanpa ada klarifikasi dan lain sebagainya lalu dilakukan tindakan kekerasan dengan cara membantai hingga ia meninggal dunia bersama 7 pekerja lainnya.

Baca Juga :  Pimpinan DPRP Bantah Soal Kevakuman

“Saya menyerukan kepada kelompok sipil bersenjata hentikan cara-cara kekerasan, apalagi pembantaian secara sadis. Itu justru membuat legitimasi tindakan keamanan di berbagai daerah, tanpa sadar korbannya adalah masyarakat sipil yang ada di wilayah itu sendiri,” tuturnya.

Menurut Frits, tindakan yang dilakukan kelompok ini justru menjauhkan simpati dalam HAM untuk Papua. Kekerasan tidak bisa dilawan dengan kekerasan, ketika negara sudah merubah pendekatan damai, pendekatan humanis. Mestinya momentum untuk dipakai dalam rangka menyampaikan aspirasi masyarakat dalam bentuk apapun, termasuk mengkomunikasikan merdeka jika mereka bagian dari TPNPB.

“Dalam mekanisme HAM, sepanjang kekerasan menjadi bagian antara negara dan kelompok sipil bersenjata, maka tindakan itu legal ketika negara melakukan tindakan represi. Dalam mekanisme HAM selalu meghormati wilayah hukum dari negara-negara berdaulat. Jadi PBB tidak akan melakukan intervensi terhadap negara berdaulat,” tegasnya. (fia/nat)

JAYAPURA-Pasca tewasnya delapan orang karyawan Palapa Ring Timur Telematika (PTT) yang diduga diserang Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Beoga pada Rabu (2/3) lalu, dimana salah satu korban adalah warga asli Ilaga, Kabupaten Puncak bernama Bebi Tabuni.

Muncul tudingan dari TPNPB-OPM bahwa Bebi adalah kaki tangan aparat, itulah alasan kenapa dia dibunuh.

Komnas HAM Papua beranggapan bahwa tudingan tersebut bisa saja menjadi pembenaran atas tindakan yang dilakukan kelompok ini (OPM-red). Namun dari aspek kemanusiaan, tindakan itu tidak dibenarkan apapun alasannya.

Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menyampaikan, OPM yang dirinya pahami menjunjung prinsip HAM. Mestinya, mereka yang bekerja untuk pembangunan fasilitas publik di Papua menjadi bagian yang dilindungi oleh kelompok ini.

“Dalam prinsip HAM, semua orang memiliki hak untuk bekerja dan tinggal di mana saja di seluruh wilayah di dunia ini. Dengan memperhatikan batas-batas negara dan wilayah dan kebudayaan setempat,” jelas Frits kepada Cenderawasih Pos, Jumat (11/3).

Baca Juga :  Skema Pembentukan ASN Untuk Provinsi Baru Disiapkan

Harusnya kata Frits, mereka harus mengedepankan prinsip dialog. Selain itu, tidak boleh terjebak dengan peringatan pengusiran bahwa orang non Papua siapa saja yang berada di daerah tertentu di Papua akan disikat.

“Jika ada seruan dari juru bicara kelompok ini yang meminta orang non Papua meninggalkan wilayah Papua, itu tidak bisa. Karena bertentangan dengan hak hidup manusia. Tudingan yang dilontarkan TPNPB justru berpotensi terjadinya konflik baru antara suku yang berada di wilayah Puncak,” ucapnya.

Lanjut Frits, jika Bebi Tabuni dituduh sebagai mitra aparat terkait, mestinya dia ditegur atau ditanya untuk hal apa terlibat. Bukan kemudian tanpa ada klarifikasi dan lain sebagainya lalu dilakukan tindakan kekerasan dengan cara membantai hingga ia meninggal dunia bersama 7 pekerja lainnya.

Baca Juga :  Tiga OTG di Pegubin Negatif Covid-19

“Saya menyerukan kepada kelompok sipil bersenjata hentikan cara-cara kekerasan, apalagi pembantaian secara sadis. Itu justru membuat legitimasi tindakan keamanan di berbagai daerah, tanpa sadar korbannya adalah masyarakat sipil yang ada di wilayah itu sendiri,” tuturnya.

Menurut Frits, tindakan yang dilakukan kelompok ini justru menjauhkan simpati dalam HAM untuk Papua. Kekerasan tidak bisa dilawan dengan kekerasan, ketika negara sudah merubah pendekatan damai, pendekatan humanis. Mestinya momentum untuk dipakai dalam rangka menyampaikan aspirasi masyarakat dalam bentuk apapun, termasuk mengkomunikasikan merdeka jika mereka bagian dari TPNPB.

“Dalam mekanisme HAM, sepanjang kekerasan menjadi bagian antara negara dan kelompok sipil bersenjata, maka tindakan itu legal ketika negara melakukan tindakan represi. Dalam mekanisme HAM selalu meghormati wilayah hukum dari negara-negara berdaulat. Jadi PBB tidak akan melakukan intervensi terhadap negara berdaulat,” tegasnya. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya