Kapolres I Ketut Suaryana menjelaskan bahwa informasi yang diperoleh pihaknya pemalangan tersebut terkait dengan tuntutan pemakaian lahan selama kurang lebih 18 tahun dengan jumlah tututan sebesar Rp 83 miliar.
Seperti yang terjadi di lokasi Puskesmas Komba, Sentani, dimana pelayanan di Puskesmas tersebut tidak bisa berjalan dengan baik karena adanya aksi pemalangan, sehingga masyarakat sampai sekarang tidak bisa mendapatkan layanan kesehatan.
Di pintu yang dipalang itu juga sebuah spanduk di pasang yang menjadi ketidakpuasan dari pegawai yang melakukan pemalangan kepada Kepala BWS Merauke Papua Magdalena Tanga. Apalagi pada siang harinya sekitar pukul 14.00 WIT akan ada sertijab sejumlah pegawai diantaranya 2 pegawai OAP yang akan diganti.  Â
  Kantor Dinas Kesehatan dan Puskesmas Rimba Jaya tersebut berhasil dibuka secara paksa oleh Kepolisian Resor Merauke dengan cara pada pintu masuk keluar Puskesmas, gembok pintu masuk dan keluar pada Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke dirusak dengan cara menggunakan martelu.
Johanes Mahuze, anggota Meja Peradilan Adat Salor khusus Sirfu dari Kondo sampai Digoel ditemui saat berada di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke mengaku dirinya datang ke tempat tersebut karena adanya laporan ke Meja Peradilan di Salor terkait dengan persoalan tersebut.
  Bahkan dalam spanduk yang bertuliskan tuntutan Suku Fingkreuw terhitung sejak tahun 1964-2024 belum adanya penyelesaian ganti rugi kepada pihak adat. Atas persoalan tersebut Suku Fingkreuw menuntut dengan beberapa point tututan yang dituliskan pada spanduk yang dipasangkan di pintu masuk Kantor BBPPKS Jayapura.
  Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke dr. Nevil R. Muskita dihubungi media ini mengungkapkan bahwa pemalangan tersebut sebenarnya sudah menjadi masalah interen antara Ketua Marga Donatus dengan para pemilik hak ulayat dari 4 marga yang memalang kantor dan puskesmas tersebut.
  Yosefina Mahuze, salah satu pemilik hak ulayat yang melakukan pemalangan tersebut, mengungkapkan bahwa pemalangan yang dilakukan ini karena pembayaran kedua sebesar Rp 10 miliar masuk ke rekening Ketua Marga Donatus Mahuze.
 Akibat pemalangan ini, akfifitas pelayanan rumah sakit ini tidak berjalan maksimal, bahkan pelayanan di ruang IGD tidak beroperasi sama sekali. Sebab pintu masuk ruang IGD tertutup rapat menggunakan spanduk dan kayu.
 Tuntuntan, antara lain bahwa tanah adat milik suku Awi Merahabia yang dipakai oleh Pemda Provinsi Papua dalam hal ini RSUD Abepura sampai saat ini, Selasa (31/10) belum ada penyelesaian ganti rugi tanah ke pihak adat mulai dari tahun 1963-2023, atau sudah 60 tahun.