Dengan dibukanya palang tersebut, maka akses keluar masuk di rumah sakit Abepura kembali berjalan normal pelayanan pun berjalan seperti biasanya. "Kami harap kedepannya tidak ada lagi aksi palang memalang, karena tanah rumah sakit ini milik Pemda," ungkapnya.
Sejumlah tuntutan dituangkan dalam sebuah spanduk yang menutupi areal pintu masuk rumah sakit. Tuntutan ini masih seputaran pelunasan lahan rumah sakit yang tak kunjung diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Papua.
Pemalangan dilakukan dengan menaruh pohon bambu dan daun kelapa muda yang selama ini digunakan sebagai salah satu bahan dalam simbol adat Marind di Merauke. Namun pemalangan ini tidka berlangsung lama, karena Kapolsek Kurik dan jajarannya langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pendekatan dan negosiasi dengan masyarakat.
‘’Tapi satu bulan penuh ini kepala sekolah sama sekali tidak masuk. Sementara anak-anak sebenarnya sudah melakukan simulasi UNBK tapi karena kepala sekolah tidak berada di tempat untuk tandatangan sehingga simulasi UNBK itu belum dilaksanakan sampai hari ini,’’ katanya.
Berdasarkan keterangan seorang warga, Taufiq mengatakan, belum diketahui pasti penyebab kejadian ini. Namun, diduga warga melakukan protes karena ada seorang anak yang ditemukan tewas di tengah Jalan Sp1, Mimika.
Komisaris Utama Pt Grahayasa Arshi Utama H. Marzuki saat ditemui di Pulau Numfor mendesak pemerintah daerah untuk segera melunasi sisa tunggakan pembayaran yang telah dijanjikan sebelumnya.
Para pegawai tersebut menempel sejumlah kertas berukuran besar yang di dalamnya tertulis, “Kabag SDM pilih kasih memberikan pekerjaan kepada pendatang baru (guru-guru) di SDM, dan mengabaikan kami yang sudah lama bekerja di bagian SDM sebagai anak asli daerah Amungme Kamoro”.
Pembukaan palang ini setelah dilakukan mediasi antara Dinas Perhubungan, Pemilik Hak Ulayat oleh Polres Merauke. ‘’Mediasinya hari Rabu atau Kamis lalu kalau tidak salah. Dan mulai Senin kemarin, kami sudah mulai aktivitas kembali di kantor itu,’’ kata Walter Mahuze.
Kegiatan yang menganggu hak orang lain itu, biasanya dilakukan oleh oknum-oknum mahasiswa karena dengan berbagai alasan diantaranya tidak puas dengan aturan atau regulasi yang telah dibuat kampus. Sehingga menimbulkan perbedaan pendapat hingga melakukan aksi demo hilangan pemalangan, yang berakibat aktivitas kampus tidak berjalan normal bahkan proses perkuliahan pun bisa lumpuh.
Aksi tersebut sebagai bentuk protes tidak lolosnya 127 calon mahasiswa baru angkatan 2024/2025 yang menggunakan Jalur Mandiri Seleksi Bersama (JMSB). Sejumlah massa aksi memalang jalan masuk fakultas dan berorasi secara bergilir menyampaikan tuntutannya.