"Semuanya harus kembali pada masyarakat, ya kesejahteraannya, ya kemakmurannya," tegas Moeldoko, saat membuka Rapat Koordinasi Pembangunan Kesejahteraan Wilayah Adat Saireri, Provinsi Papua, sebagaimana siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (29/3).
Dikatakan Gobai Raperdasus dan Raperdasi yang ditetapkan tahun 2018-2019 yang merupakan Perda inisiatif Anggota DPR Papua yang DPR Papua sudah ambil dan dapatkan hasil fasilitasinya di Kemendagri
Tim Leader Papua Spatial Planning (PSP) Frans Siahaan menyampaikan, pihaknya mendukung Provinsi Papua untuk menyiapkan persyaratan teknis maupun adminstratif agar sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Nyatanya sampai dengan saat ini masih terdapat 7 kabupaten dan 1 kota yang belum memasukan data honorernya. Dengan demikian, pastinya Pemerintah Provinsi Papua dalam hal ini BKD Papua memiliki tugas ekstra untuk mengumpulkan data tersebut.
Menurut bupati Merauke 2 periode ini (1999-2010) bahwa jika ada yang menolak pemekaran provinsi di Papua dan Papua Barat itu merupakan hak dari masing-masing daerah dan hak ulayat di tanah Papua. Karena menurutnya, Papua sudah dibagi dalam 7 wilayah Adat dimana untuk Provinsi Papua ada 5 wilayah adat.
"Kami dari Pemuda Tabi akan berdiri di depan mengawal apa yang telah menjadi kesepakatan bersama Asosiasi Bupati dan Walikota se-Tanah Tabi untuk pemekaran. Kami akan mendorong terus ini hingga pemekaran terwujud," kata Alberth Yohanes Manggo kepada sejumlah wartawan di Sentani, Sabtu (19/3).
“Hal itu harus dicatat oleh pemerintah pusat dan para elit di Papua. Pemekaran yang didesak itu kesalahannya ada di para elit politik Orang Asli Papua. Kalau orang Jakarta itu pihak kedua . Menurut pandangan MRP, itu salah para elit politik, para Bupati,” kata Timotius Murib di Kota Jayapura, Kamis, (17/3).
Prof Batlazar Kambuaya, pimpinan senat Universitas Cenderawasih yang juga sempat menjadi Rektor dan Menteri di masa Presiden SBY ini menyampaikan jika ada pemikiran mengenai pemekaran, meski dikaji dengan baik.
Tujuan pembangunan, kata Yonas, adalah untuk masyarakat sehingga sudah sepatutnya mereka dilibatkan untuk didengarkan apa yang menjadi keinginan. Dari aspirasi tersebut apakah mendukung DOB atau menolak DOB barulah dilakukan penyusunan kebijakan.
“Pro kontra memang ada tetapi disini negara hadir untuk melindungi serta meningkatkan kesejahteraan, keamanan dan perlindungan kepada masyarakat Papua. DOB ini hadir dalam rangka menciptakan pembangunan yang lebih baik lagi di tanah Papua. Oleh sebab itu, kita menyikapinya dengan positif dan kita ambil manfaat dari dilaksanaanya DOB tersebut,” tambahnya.