Pemusnahan barang bukti yang dilakukan di Ruangan Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Jayapura Kota dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kota Jayapura.
Kolaborasi dilakukan dengan polsek jajaran, satuan seperti Satreskrim dan Satpolair, hingga koordinasi dengan Polres lain serta Polda Papua. Selain itu, unsur eksternal seperti TNI, Bea Cukai, dan BNN juga dilibatkan dal
Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dipimpin Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto serta dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika, Putu Mahendra serta perwakilan Kejaksaan Negeri Mimika dan satuan terkait lainnya
 Kepala BNN Papua, Brigjen Pol. Anang Triwidiandoko, dalam sambutannya menegaskan bahwa narkoba merupakan fenomena multidimensi yang menyentuh seluruh aspek kehidupan, mulai dari kesehatan, hukum, sosial hingga ekonomi.
 "Anggota kami melakukan penyelidikan di kantor jasa pengiriman wilayah Waena, dan menemukan sebuah paket yang mencurigakan. Setelah dilakukan penelusuran ke alamat tujuan di Jalan Raya Kemiri, tepat di depan Apotek K24
 Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan selama Januari hingga April 2025 meliputi sabu-sabu seberat 13,44 gram, ganja seberat 9.105,34 gram (9 kilogram lebih), dan minuman keras lokal sebanyak 80 liter.
 Pertemuan tersebut menjadi wadah diskusi antara pihak kepolisian dan Forkom LKN untuk membahas berbagai isu sosial yang berkembang di tengah masyarakat. Salah satu topik utama yang menjadi sorotan adalah peredaran minu
 Berdasarkan informasi para pemakai ganja ini sering membuat keonaran di tengah masyarakat. Sebagai contoh di Kota Jayapura beberapa kasus kekerasan disebabkan para pelaku terbukti mengkonsumsi ganja. Tak hanya itu, mer
  Banyaknya peredaran ganja di Kota Jayapura ini terungkap dari hasil pengungkapan Polrestas Jayapura Kota. Dimana sepanjang bulan Februari 2025 saja, Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap 8 kasus peredaran narkotika golongan I jenis ganja. Dari operasi tersebut, polisi menyita barang bukti sebanyak 7.030 gram atau 7 kilogram ganja.
"Untuk kasus pertama di Pikhe yang melibatkan tersangka kurir R, dan dua pemakai DP dan S, dengan barang bukti tiga paket sabu, sedangkan untuk kasus kedua ada dua tempat di jalan patimura untuk tersangka H dan S, sementara di Pikhe aparat kepolisian behasil mengamankan S, N dan R bersama 24 Paket sabu." ungkapnya