Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan pada 15 lalu di Jalan Busiri Ujung, Distrik Wania, Mimika. Barang bukti tersebut diamankan dari tangan dua orang pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka berikut barang bukti merupakan tindak lanjut dari kelengkapan berkas perkara yang telah diteliti oleh pihak kejaksaan.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari empat laporan polisi, masing-masing inisial RR dengan barang bukti 0,15 gram sabu, ZY dengan barang bukti 10,95 gram ganja, BN dengan barang bukti 264,23 gram ganja, ES dengan b
Dijelaskan, penangkapan EAS berawal saat pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat pada Kamis pagi terkait adanya sebuah paket mencurigakan yang dikirim dari Jakarta menuju Kabupaten Mimika melalui jasa pengiri
Pelaku diamankan sekitar pukul 16.00 WIT di ruang tunggu pelabuhan Jayapura setelah kedapatan membawa narkotika yang dikemas rapi dalam tasnya. Penangkapan ini merupakan hasil dari pemeriksaan rutin yang dilakukan petuga
Sedangkan penangkapan kedua di Jalan Yos Soedarso, di depan SMA Negeri 1 Mimika, sekira pukul 22.30 WIT, dengan dua orang pelaku lainnya yang masing-masing berinisial N (33), dan MFIS (25).
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang dicurigai membawa
Kasat Polairud Polresta Jayapura, AKP Jevri Hengki Jeremia, menyampaikan bahwa tugas utama pihaknya adalah menjaga keamanan perairan dari segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan, baik terhadap lingkungan laut maupu
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, mengungkapkan bahwa ganja ini didapatkan saat polisi berhasil menangkap seorang tersangka berinisial YW (21 tahun) di kediamannya di kawasan APOP Bengkel, Di