Dijelaskan, di MK itu tidak berdasarkan kesepakatan tetapi berdasar standar norma. Dan tidak ada standar norma atas berapa sebenarnya umur yang tepat untuk presiden atau wakil presiden. "Itulah yang biasa disebut open legal policy, terserah pada keputusan politik pembentuk UU. Itu prinsipnya,” papar Hamdan.
Pakar hukum tata negara Fahri Bachmid menilai, secara prinsip hakikatnya MK tak berwenang untuk menetapkan norma batas umur usia capres-cawapres. Menurutnya, penentuan batas umur terkait persyaratan untuk mengisi jabatan-jabatan publik secara konstitusional merupakan domain pembentuk UU, yaknu DPR dan Presiden.