Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Jimly Cs Dilantik jadi MKMK untuk Usut Pelanggaran Etik Hakim MK

JAKARTA-Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akan melantik tiga tokoh yang akan menjadi anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) di Aula Gedung II MK, Jakarta,  Selasa (24/10). Ketiga tokoh tersebut yakni, Wahiduddin Adams (unsur hakim konstitusi), Jimly Asshiddiqie (unsur tokoh masyarakat), dan Bintan R. Saragih (unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum). 

 “Ketiganya akan dilantik dan mengucapkan sumpah pada Selasa, Pukul 14.00 WIB. Pelantikan akan dilakukan Ketua MK, Anwar Usman, dan dihadiri oleh hakim konstitusi serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono dalam keterangannya, Selasa (24/10).

 Fajar menjelaskan, pembentukan MKMK ini untuk menindaklanjuti sejumlah laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, terkait putusan MK soal batasan usia minimal capres dan cawapres 40 tahun atau pernah/sedang berpengalaman sebagai kepala daerah.

 Penetapan MKMK tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Tahun 2023 tanggal 23 Oktober 2023.

 MKMK akan bekerja selama 1 bulan, yaitu sejak 24 Oktober 2023 sampai dengan 24 November 2023,” ucap Fajar.

Baca Juga :  Pastikan Tak Ada Konflik Kepentingan, Jimly: Saya Punya Beban Sejarah

 Setelah pelantikan MKMK, lanjut Fajar, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan akan melantik pegawai yang ditugaskan sebagai Sekretariat MKMK. Mereka bertugas untuk memberikan dukungan untuk kelancaran tugas MKMK.

 “Sekretariat MKMK akan diketuai dirinya selaku Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan,” papar Fajar.

 Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). MK juga telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023). 

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih sebelumnya menyampaikan, pihaknya telah menerima tujuh laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim MK terkait putusan ketentuan batas usia capres-cawapres. Ketujuh laporan tersebut akan diperiksa dan diadili oleh MKMK.

 Enny menjelaskan, tujuh laporan tersebut dari berbagai macam kalangan atau kelompok masyarakat, termasuk tim advokasi yang selama ini konsen terhadap persoalan pemilu. Materi laporannya adalah dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam putusan perkara uji materi ketentuan batas usia capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Baca Juga :  Ribuan Botol Miras Ilegal Dimusnahkan 

 “Ada permintaan pengunduran diri kepada hakim MK yang berkaitan dengan pengujian UU itu, termasuk melaporkan 9 hakimnya juga di situ. Juga ada kemudian permintaan segera dibentuknya MKMK, termasuk kemudian laporan terhadap hakim yang menyampaikan Dissenting Opinion,” ujar Enny di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10).

 “Kemudian ada lagi yang khusus mengabulkan termasuk yang memberikan Concurring Opinion, dan kemudian ada yang berkaitan dengan laporan khusus kepada ketua MK untuk mengundurkan diri,” sambungnya.

 Enny menyebut, sembilan hakim MK tidak dapat memutus laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim itu. Karena itu, MK telah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim untuk segera membentuk MKMK.

 “Dalam waktu dekat ini segera akan dibentuk, untuk segera bekerja, untuk kemudian melakukan proses sebagaimana hukum acara yang berlaku di dalam MKMK. Untuk menangani paling tidak tujuh yang masuk di sini,” pungkas Enny. (*)

Sumber: jawapos

JAKARTA-Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akan melantik tiga tokoh yang akan menjadi anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) di Aula Gedung II MK, Jakarta,  Selasa (24/10). Ketiga tokoh tersebut yakni, Wahiduddin Adams (unsur hakim konstitusi), Jimly Asshiddiqie (unsur tokoh masyarakat), dan Bintan R. Saragih (unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum). 

 “Ketiganya akan dilantik dan mengucapkan sumpah pada Selasa, Pukul 14.00 WIB. Pelantikan akan dilakukan Ketua MK, Anwar Usman, dan dihadiri oleh hakim konstitusi serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono dalam keterangannya, Selasa (24/10).

 Fajar menjelaskan, pembentukan MKMK ini untuk menindaklanjuti sejumlah laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, terkait putusan MK soal batasan usia minimal capres dan cawapres 40 tahun atau pernah/sedang berpengalaman sebagai kepala daerah.

 Penetapan MKMK tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Tahun 2023 tanggal 23 Oktober 2023.

 MKMK akan bekerja selama 1 bulan, yaitu sejak 24 Oktober 2023 sampai dengan 24 November 2023,” ucap Fajar.

Baca Juga :  KPU-Prabowo Sebut Gugatan Salah Kamar

 Setelah pelantikan MKMK, lanjut Fajar, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan akan melantik pegawai yang ditugaskan sebagai Sekretariat MKMK. Mereka bertugas untuk memberikan dukungan untuk kelancaran tugas MKMK.

 “Sekretariat MKMK akan diketuai dirinya selaku Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan,” papar Fajar.

 Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). MK juga telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023). 

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih sebelumnya menyampaikan, pihaknya telah menerima tujuh laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim MK terkait putusan ketentuan batas usia capres-cawapres. Ketujuh laporan tersebut akan diperiksa dan diadili oleh MKMK.

 Enny menjelaskan, tujuh laporan tersebut dari berbagai macam kalangan atau kelompok masyarakat, termasuk tim advokasi yang selama ini konsen terhadap persoalan pemilu. Materi laporannya adalah dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam putusan perkara uji materi ketentuan batas usia capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Baca Juga :  Ternyata Korupsi di Kementan Dilapokan Februari 2020, Bertemu SYL Maret 2022

 “Ada permintaan pengunduran diri kepada hakim MK yang berkaitan dengan pengujian UU itu, termasuk melaporkan 9 hakimnya juga di situ. Juga ada kemudian permintaan segera dibentuknya MKMK, termasuk kemudian laporan terhadap hakim yang menyampaikan Dissenting Opinion,” ujar Enny di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10).

 “Kemudian ada lagi yang khusus mengabulkan termasuk yang memberikan Concurring Opinion, dan kemudian ada yang berkaitan dengan laporan khusus kepada ketua MK untuk mengundurkan diri,” sambungnya.

 Enny menyebut, sembilan hakim MK tidak dapat memutus laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim itu. Karena itu, MK telah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim untuk segera membentuk MKMK.

 “Dalam waktu dekat ini segera akan dibentuk, untuk segera bekerja, untuk kemudian melakukan proses sebagaimana hukum acara yang berlaku di dalam MKMK. Untuk menangani paling tidak tujuh yang masuk di sini,” pungkas Enny. (*)

Sumber: jawapos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya