Monday, April 29, 2024
26.7 C
Jayapura

Diduga Kolusi dan Nepotisme, Dilaporkan ke KPK

JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman kini telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/10).

Laporan tersebut diajukan oleh Erick Samuel Paat dengan dugaan adanya kolusi dan nepotisme yang dilakukan oleh pihak Jokowi, Gibran, Kaesang, hingga Anwar Usman.

Selain Jokowi, Gibran, Kaesang, dan Anwar Usman, tuduhan ini juga diarahkan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Almas Tsaqibbirru (pemohon uji materiil ke MK), hingga Arif Suhadi (kuasa hukum pemohon).

Diketahui, Erick Samuel Paat merupakan seorang pengacara tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara.

Baca Juga :  Penggunaan Mahkota Cenderawasih Disorot Pegiat Lingkungan

Keterlibatan Erick dalam TPDI dapat dilihat melalui advokasi kasus penyerangan kantor PDI di Jalan Diponegoro No 58, Jakarta Pusat, pada 27 Juli 1996.

Ia juga bergabung dengan R.O. Tambunan, Trimedya Panjaitan, Sugeng Teguh Santoso, dan Petrus Selestinus serta menjadi pengacara Emir Moeis, anggota DPR RI dari PDI Perjuangan.

Pria keturunan Manado ini berhasil menjadi sorotan publik, lantaran laporan tersebut berkaitan dengan putusan MK yang memperbolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman kini telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/10).

Laporan tersebut diajukan oleh Erick Samuel Paat dengan dugaan adanya kolusi dan nepotisme yang dilakukan oleh pihak Jokowi, Gibran, Kaesang, hingga Anwar Usman.

Selain Jokowi, Gibran, Kaesang, dan Anwar Usman, tuduhan ini juga diarahkan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Almas Tsaqibbirru (pemohon uji materiil ke MK), hingga Arif Suhadi (kuasa hukum pemohon).

Diketahui, Erick Samuel Paat merupakan seorang pengacara tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara.

Baca Juga :  KPK Usul Bansos Distop Jelang Pilkada

Keterlibatan Erick dalam TPDI dapat dilihat melalui advokasi kasus penyerangan kantor PDI di Jalan Diponegoro No 58, Jakarta Pusat, pada 27 Juli 1996.

Ia juga bergabung dengan R.O. Tambunan, Trimedya Panjaitan, Sugeng Teguh Santoso, dan Petrus Selestinus serta menjadi pengacara Emir Moeis, anggota DPR RI dari PDI Perjuangan.

Pria keturunan Manado ini berhasil menjadi sorotan publik, lantaran laporan tersebut berkaitan dengan putusan MK yang memperbolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya