"Tersangka SRR masih dilakukan penahanan oleh tim penyidik untuk 30 hari ke depan sampai dengan 5 September 2023 di Rutan KPK pada Rutan Puspomal Kelapa Gading Jakarta Utara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (14/8) kemarin.
Anggota Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe (TPHLE), Petrus Bala Pattyona menerangkan, dalam proses persidangan terseut, Rijantono Lakka memberikan kesaksian menarik. Bahwa uang Rp 1 M yang selama ini didakwakan sebagai uang pemberian atau gratitikasi dari Lakka ke Lukas, ternyata itu uang pribadi Lukas sendiri.
Petrus menjelaskan, kondisi kliennya belum membaik meski sudah mendapatkan penanganan medis selama 16 hari di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD). Dimana Lukas sendiri saat ini sudah kembali ke Rutan KPK setelah masa pembantarannya hingga 31 Juli lalu.
Anggota Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe (TPHLE), Petrus Bala Pattyona menerangkan, tim jaksa KPK yang menjemput kliennya di RS. Dalam penjemputan tersebut, keluarga Lukas mulai dari istri, kakak kandung dan kerabat menangisi LE yang akan dibawa ke rutan KPK.
“Kondisinya (Lukas-red) bisa dikatakan memburuk, bahkan masih dilakukan pemasangan Infus Calsium,” terang Anggota THAGP, Petrus Bala Pattyona saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (24/7).
Menurutnya, Non Aktif Gubernur Papua, Lukas Enembe selalu koperatif dalam menjalani persidangan. Namun, demi kesehatan dan keselamatan harap diperhatikan. Karena jalannya persidangan secara baik tentu kesehatan baik jasmani maupun rohaninya harus sehat. Lalu dilajukan persidangan.
Koordinator TPHLE, Prof Dr OC Kaligis menyatakan, permohonan pengalihan status tahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota bagi Lukas Enembe diajukan dengan alasan bahwa sejak Lukas Enembe ditahan di Rutan KPK, perkembangan kesehatan Lukas Enembe itu bukannya membaik malah semakin memburuk.
Anggota THAGP, Petrus Bala Pattyona menyatakan, dirinya dikontak Jaksa KPK lantaran Lukas harus segera dibawa ke Rumah Sakit Pusat Aangkatan Darat (RSPAD) akibat muntah-muntah, mual, pusing dan sudah dua hari tidak makan.
"Informasi yang kami terima, kondisi kesehatannya menurun karena yang bersangkutan tidak mau makan dan minum obat dari dokter," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (17/7).
Ali menjelaskan pembantaran Lukas Enembe dicabut setelah yang bersangkutan selesai menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta.