Tak Mau Makan dan Minum Obat, Lukas Enembe Dilarikan ke RSPAD

JAKARTA– Gubernur Papua Lukas Enembe dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, pada Minggu (16/7) malam. Lukas Enembe tidak mau makan dan minum yang mengakibatkan kondisi kesehatannya menurun.

 “Informasi yang kami terima, kondisi kesehatannya menurun karena yang bersangkutan tidak mau makan dan minum obat dari dokter,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (17/7).

 Ali menjelaskan, dokter KPK sudah merekomendasikan Lukas untuk dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto sejak Sabtu (15/7). Namun, Lukas menolaknya.

 “Dokter KPK sejak Sabtu sudah merekomendasikan agar dirujuk ke RSPAD, namun yang bersangkutan menolak,” ucap Ali.

 Pihak dari KPK kemudian menghubungi tim kuasa hukum Lukas dan keluarganya untuk bisa membujuk Lukas. Setelah itu, Lukas bersedia dibawa ke rumah sakit.

Baca Juga :  Putuskan Sengketa PSU Pilgub Papua, MK Diminta Profesional

 Oleh karena itu, KPK meminta Lukas bersikap kooperatif dan disiplin mengkonsumsi obat sesuai arahan dokter, agar proses hukum yang menjeratnya berjalan lancar.

 “Ke depan kami berharap yang bersangkutan dapat kooperatif dan disiplin mengkonsumsi obat dan mengikuti saran dokter demi kesehatan dan kelancaran proses persidangannya,” tegas Ali.

 Sementara itu, tim kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyebut kondisi kesehatan kliennya memburuk sejak Sabtu lalu. Namun, Lukas baru dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto pada Minggu malam.

 Menurut Petrus, Lukas mengalami gejala mual, pusing, dan sudah dua hari tidak bisa makan. “Sudah dua hari enggak makan minum, informasi dari sesama tahanan saja sangat mengkhawatirkan,” pungkas Petrus.

Baca Juga :  BNN dan Polda Papua Selidiki Narkotika Jenis Liquid Vape

 Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe saat ini tengah menjalani persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Selain itu, Lukas juga sedang menjalani penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (JawaPos)

JAKARTA– Gubernur Papua Lukas Enembe dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, pada Minggu (16/7) malam. Lukas Enembe tidak mau makan dan minum yang mengakibatkan kondisi kesehatannya menurun.

 “Informasi yang kami terima, kondisi kesehatannya menurun karena yang bersangkutan tidak mau makan dan minum obat dari dokter,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (17/7).

 Ali menjelaskan, dokter KPK sudah merekomendasikan Lukas untuk dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto sejak Sabtu (15/7). Namun, Lukas menolaknya.

 “Dokter KPK sejak Sabtu sudah merekomendasikan agar dirujuk ke RSPAD, namun yang bersangkutan menolak,” ucap Ali.

 Pihak dari KPK kemudian menghubungi tim kuasa hukum Lukas dan keluarganya untuk bisa membujuk Lukas. Setelah itu, Lukas bersedia dibawa ke rumah sakit.

Baca Juga :  Mantan Bupati Tolikara Dihadirkan Dalam Sidang Kasus Korupsi Lahan Parkir

 Oleh karena itu, KPK meminta Lukas bersikap kooperatif dan disiplin mengkonsumsi obat sesuai arahan dokter, agar proses hukum yang menjeratnya berjalan lancar.

 “Ke depan kami berharap yang bersangkutan dapat kooperatif dan disiplin mengkonsumsi obat dan mengikuti saran dokter demi kesehatan dan kelancaran proses persidangannya,” tegas Ali.

 Sementara itu, tim kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyebut kondisi kesehatan kliennya memburuk sejak Sabtu lalu. Namun, Lukas baru dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto pada Minggu malam.

 Menurut Petrus, Lukas mengalami gejala mual, pusing, dan sudah dua hari tidak bisa makan. “Sudah dua hari enggak makan minum, informasi dari sesama tahanan saja sangat mengkhawatirkan,” pungkas Petrus.

Baca Juga :  Masyarakat Jangan Beropini  Menyesatkan Soal  Kebakaran  Gedung D

 Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe saat ini tengah menjalani persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Selain itu, Lukas juga sedang menjalani penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (JawaPos)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya