Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jayawijaya, Arnes Tomasila, SH mengatakan, berkas dan tersangka DM telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura.
Kasat Reskrim menjelaskan, kedua tersangka tersebut proses hukumnya lebih cepat masih di bawah umur. Dimana penyidikan hanya diberi waktu selama 7 hari untuk melakukan tersingkir, ditambah penambahan masa tersingkir 8 hari sehingga totalnya hanya 15 hari.
Kedua kubu sudah sama-sama menyiapkan peralatan perang dan sudah siap dengan semua situasi. Kondisi sempat memanas karena dibumbui dengan isu kelompok suku.
Polisi memang sudah mengidentifikasi para pelakunya dan kini tinggal mengambil satu pelaku utama yang disebut sebagai otak dari kasus penghilangan tersebut.
Polisi bahkan tak segan-segan lebih selektif terhadap kelompok yang kini dipimpin oleh Agus Kosay tersebut dalam hal mengeluarkan Surat Tanta Terima Pemberitahuan (STTP) yang menjadi lampu hijau untuk dilakukan aksi penyampaian pendapat di muka umum.
Kasat Reskrim Najamuddin menjelaskan, motif pembunuhan yang dilakukan tersangka kepada korban karena ada masalah pribadi, di mana korban sebagai mandor. ‘’Ada masalah pribadi antara tersangka dengan korban, di mana korban sebagai mandor,’’ jelasnya.
Tercatat ada enam orang yang diamankan karena diduga terlibat dalam penimbun BBM jenis solar. Modus yang digunakan adalah memodifikasi truk khususnya di bagian tangki. Misalnya jika ukuran normal hanya bisa menampung 100 liter, setelah dimodifikasi tenyata bisa menampung sekira 150 liter.
Karena luka serius yang dialami korban tersebut, sehingga harus dirawat di Rumah Sakit Bunda Pengharapan Merauke sampai Rabu (20/4)Â kemarin baru datang melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Merauke dengan dibantu keluarganya.
Dari 22 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan jumlah tersangka 27 orang. Dua di antaranya adalah kasus sabu dengan barang bukti 197,9 gram, 1 kasus psikotropika dan 1 kasus Undang-Undang Kesehatan.
Keduanya dijerat pasal berlapis dengan pasal yang disangkakan yaitu primer 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan lebih subsider pasal 285 KUHP tentang tentang pemerkosaan.