Bocor sendiri sebelumnya membuat heboh pemberitaan di Papua karena melakukan pemenggalan kepala seorang penjaga kios di lokasi tambang di Pegunungan Bintang. Ia bahkan merekam video sambil memegang kepala tanpa badan tersebut.
Mengungkapkan, kasus pencurian ini dilakukan oleh dua oknum mahasiswa JA dan seorang yang sudah ditetapkan sebagai DPO bernama Manu Alua pada tanggal 22 Oktober 2022. Dimana, JA berboncengan dengan Manu Alua menuju TKP. Sampai di TKP, kemudian Manu Alua masuk ke dalam toko sedangkan JA menungu diluar.
Pemuda ini ditangkap karena terlibat dalam kasus pencurian motor. Bahkan dari pengakuannya, ia telah berhasil mengeksekusi 7 unit motor yang diperoleh dari berbagai lokasi. Motor – motor ini disinyalir dijual atau dibarter menggunakan ganja.
Kejadian ini terjadi di Komplek Barak Pegawai, Jl. Seradala, Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo sekira pukul 06.00 WIT dan setelah diselusuri ternyata korban bekerja sebagai Babinsa di Kampung Bonega Ramil 1715-07/Kenyam Kodim 1715/ Yahukimo.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Victor D. Mackbon melalui Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian mengatakan, keduanya diamankan berdasarkan hasil penyelidikan atas Laporan Polisi Nomor : LP / B / 1636 / IX / 2022 / SPKT / Resta Jpr Kota / Polda Papua, Senin, 19 September 2022 dengan korban bernama Godlief.
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kapolsek Tanah Miring Iptu Sukirno, saat dihubungi media ini mengungkapkan, pihaknya saat ini melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang identitasnya diketahui berdasarkan ciri-ciri yang sampaikan oleh para korban.’’Para pelaku saat ini sementara dalam pengejaran berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan oleh para korban,’’ kata Kapolsek, Rabu (2/11) .
‘’Untuk pelaku, dua-duanya sudah dibawa ke Merauke untuk proses hukum lebih lanjut. Karena Polsek Kimaam, salah satu Polsek yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasie Humas AKP Ahmad Nurung, SH, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (2/11).
Kasus pemerkosaan ini dialami 2 dari tiga gadis tersebut di Sirkuit Bermotor pada Sabtu (29/10) sekitar pukul 10.00 WIT lalu. Ketiga korban masih di bawah umur dan masih berstatus pelajar.
Yang dijawab oleh korban bahwa pihak keluarga sudah melaporkan ke bagian lalu lintas, namun polisi yang menerima laporan minta korbannya datang laporkan langsung. ‘’Makanya saya paksa datang saja,’’ kata korban.
Adapun yang menjadi dasar hukum penangkapan Yentinus Kogoya alias Kumis terkait tindak pidana pasal I Ayat (I) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Laporan Polisi Nomor: LP/67/XI/2021/Papua/Res Yahukimo tanggal 02 November 2021.