Kronologi kejadiannya, ungkap Kapolres berawal sekitar pukul 19.32 WIT, korban Paskalis Sasi (14) bersama teman-teman sebayanya dari Kompleks Asmat di belakang Stadion Mini Maro sedang duduk di depan toko Miras 33 sambil mengkonsumsi Lem Aibon.
Ditundanya sidang sesuai permintaan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta waktu kepada majelis hakim. Salah satu alasannya yakni barang bukti yang disebut ada kesamaan dengan yang ditangani di Pengadilan Militer sehingga perlu pencocokan.Â
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Haris Baltasar Nasution, STK, SIK, menjelaskan, terkait dengan laporan tersebut, pihaknya sudah meminta keterangan dari pelapor.
 TT diamankan di Jalan Raya Entrop Distrik Jayapura Selatan pada Kamis (13/4) sore. Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon melalui Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali membenarkan hal tersebut.Â
  Kajari Merauke Radot Parulian, SH, MH melalui Kasi Intel Imran Isbach dan Kasi Pidum Chaterina S.B Dewi, SH, MH, mengungkapkan, penyerahan ketiga tersangka bersama barang bukti tersebut setelah berita acara pemeriksaan dinyatakan lengkap atau P.21. Â
Kasie Humas Ahmad Nurung menjelaskan, kasus dugaan penipuan ini berawal pada Oktober 2022 lalu, saat terlapor mendatangi korban dengan maksud meminjam uang senilai Rp 14 juta dan menawarkan untuk pembuatan CV.
Untungnya korban bernama Bambang ini sempat menarik badannya sehingga hanya mengenai pundaknya. Kapolsek Jayapura Selatan, AKP Julkifli Sinaga dan timnya langsung merespon informasi tersebut. Julkifli menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Senin dini hari sekira pukul 00.51 WIT dimana saat itu korban sedang menjaga kios.
‘’Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, karena sengaja membuang anak yang baru dilahirkan,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Haris Baltasar Nasution, STK, SIK, didampingi Kanit PPA Ipda Maria Ndun, Kamis (6/4).Â
Mengaku sebagai pemilik satu unit motor Honda CRF, namun tak bisa menunjukkan surat – surat, membuat polisi langsung mengamankan seorang pria ke Pos Patmor Abe pada Sabtu (8/4).
Ketiga pelaku tersebut berinisial FG (31), BB (19) dan POS (23). Kasus pemerkosaan ini dialami korban 4 Maret lalu 2023 sekitar pukul 03.00 WIT. Dua dari pelaku tersebut yakni FG dan BB berhasil diringkus. Sementara PO masih berstatus DPO. Â