Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Polisi Tetapkan 2 Tersangka 

MERAUKE–Polres Merauke menetapkan 2 tersangka dari kasus dua kelompok yang saling serang di depan Toko Miras 33, pertigaan Jalan Pemuda-Sutan Syahril  Merauke, yang menyebakan 3 korban terluka. Kedua warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah AB (18) dan RK (29).   

   Kapolres Merauke, AKBP Sandi Sultan, SIK mengharapkan kepada masyarakat untuk tidak mudah mempercayai isu-isu yang bias dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kasus saling serang ini terjadi pada Sabtu (15/4) malam dan Minggu (15/4) kembali terjadi.

Polres Merauke berhasil menghentikan peristiwa tersebut sehingga tidak meluas. Kapolres juga menegaskan bahwa kejadian tersebut murni kriminal. Tidak ada hal-hal lain. ‘’Saya tegaskan bahwa  kejadian kemarin itu murni kriminal,’’ tandasnya.   

Baca Juga :  Di Merauke, Video Mesum Beredar

 Pihaknya telah mempertemukan kedua belah pihak di Mapolres Merauke  pada Minggu siang.  ‘’Kita sudah pertemukan dan sudah ada kesepakatan bersama. Saudara-saudara  saya dari Suku Muyu dan Asmat sepakat semuanya dibawa ke rana hukum,’’terangnya.

Kapolres menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dan bukti  permulaan, 2 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan, satu orang  lainnya masih dalam pendalaman. ‘’Untuk satu orang lainnya, kita masih pendalaman. Masih perlu pemeriksaan saksi-saksi lagi,’’ jelasnya.

Diketahui,  dari 2 kelompok yang saling serang di Sabtu (15/4) malam itu, 3 orang mengalami luka-luka yakni Stevanus Agare (71), Frans Patuh (52) dan Paskalias Sasi (14). (ulo/tho)

MERAUKE–Polres Merauke menetapkan 2 tersangka dari kasus dua kelompok yang saling serang di depan Toko Miras 33, pertigaan Jalan Pemuda-Sutan Syahril  Merauke, yang menyebakan 3 korban terluka. Kedua warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah AB (18) dan RK (29).   

   Kapolres Merauke, AKBP Sandi Sultan, SIK mengharapkan kepada masyarakat untuk tidak mudah mempercayai isu-isu yang bias dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kasus saling serang ini terjadi pada Sabtu (15/4) malam dan Minggu (15/4) kembali terjadi.

Polres Merauke berhasil menghentikan peristiwa tersebut sehingga tidak meluas. Kapolres juga menegaskan bahwa kejadian tersebut murni kriminal. Tidak ada hal-hal lain. ‘’Saya tegaskan bahwa  kejadian kemarin itu murni kriminal,’’ tandasnya.   

Baca Juga :  DPO Kasus Pembelian Senpi dan Amunisi  Dibekuk

 Pihaknya telah mempertemukan kedua belah pihak di Mapolres Merauke  pada Minggu siang.  ‘’Kita sudah pertemukan dan sudah ada kesepakatan bersama. Saudara-saudara  saya dari Suku Muyu dan Asmat sepakat semuanya dibawa ke rana hukum,’’terangnya.

Kapolres menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dan bukti  permulaan, 2 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan, satu orang  lainnya masih dalam pendalaman. ‘’Untuk satu orang lainnya, kita masih pendalaman. Masih perlu pemeriksaan saksi-saksi lagi,’’ jelasnya.

Diketahui,  dari 2 kelompok yang saling serang di Sabtu (15/4) malam itu, 3 orang mengalami luka-luka yakni Stevanus Agare (71), Frans Patuh (52) dan Paskalias Sasi (14). (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya