Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan memastikan 1 dari 3 Bakal Calon (Bacalon) anggota DPR Papua Selatan (DPRPS) merupakan mantan terpidana korupsi, harus dilakukan pergantian karena belum memenuhi syarat untuk maju dalam Pemilu Legeslatif periode 2024-2029.
‘’Tercatat 4 Parpol yang sudah lengkap dokumen administrasinya,’’ kata Devisi Tehnis KPU Kabupaten Merauke Rosina Kebubun, SIP, MAP, ketika ditemui media ini di Kantor KPU Kabupaten Merauke, Rabu (9/8).
Komisioner Devisi Penyelenggara KPU Provinsi Papua Pegunungan, Melkianus Kambu menyatakan,dari 6-11 Agustus, pihaknya akan melakukan pencermatan dan penyusunan DCS anggota DPRD provinsi dan kabupaten/ kota, sehingga teman–teman KPU kabupaten diminta untuk menyiapkan hal itu.
“Saya sangat prihatin dan kecewa kantor KPU dibakar. Entah dibakar atau terbakar, hanya alam Dekai, Tuhan dan pelakunya yang tahu. Namun ini murni kriminal dan ini dalam wilayah otoritas Polisi untuk mengejar, menangkap, menghukum dan mengadili pelaku,” tegas Bupati Didimus Yahuli kepada wartawan, Minggu (6/8) malam.
Belum diketahui apa penyebab kebakaran namun yang jelas ada banyak dokumen penting yang juga ludes terbakar. Polisi saat ini sedang melakukan penyelidikan sedang dilakukan untuk mengungkap penyebab dari terbakarnya gedung tersebut.
Komisioner KPU Papua Pegunungan, Devisi Penyelenggaraan, Melkianus Kambu, menyatakan, sesuai Undang–undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN terlibat dalam partai politik harus mengajukan pengunduran diri pada instansinya, apalagi sudah mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif kabupaten maupun provinsi.
Ketua tim seleksi (Timsel) KPU Ichan Supriadi menyatakan seleksi itu dibuka di 3 Kabupaten karena saat ini komisioner KPU nya segera memasuki akhir masa jabatan (AMJ) oleh karna itu ia mengundang potensi masyarakat dari 3 kabupaten tersebut untuk mendaftar.
Ketua Timsel Papua Frist Karubaba mengatakan, berdasarkan keputusan KPU Nomor 891 Tahun 2023 tentang jadwal dan tahapan pelaksanaan seleksi Calon Anggota KPU. Bagi yang berminat untuk mendaftar sebagai calon anggota KPU harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.
Memang benar KPU Papua masih bertugas mendampingi ketiga KPU yang merupakan hasil pemekaran dari Papua yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan," kata Steve Dumbon di Jayapura, Jumat.
“Dalam hubungan ini, politisasi terhadap “sistem” noken yang terus terjadi dalam Pemilu di Papua hanya melahirkan politikus-politikus atau para pemimpin yang tidak berkualitas dan tidak berwawasan sebagai negarawan. Bahkan, cenderung melahirkan pemimpin yang korup,” kata Anthon kepada Cenderawasih Pos, Kamis (13/7).