Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi ( SDMO) Bawaslu Kabupaten Supiori Desy Rumaseuw, Amd. Sos mengatakan, Rapat Koordinas ( Rakor ) Persiapan Perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) di gelar untuk memberikan bekal pengetahuan teknis kepada ketua, sekertaris dan anggota Panwaslu distrik Se-Kabupaten Supiori.
Menurut Semeuel proses perakitan kotak suara, hampir seluruhnya telah dilakukan. Dimana untuk Kota Jayapura jumlah kotak suara sebanyak 4.700 kotak, termasuk surat suara, tinta dan alat pencoblosan telah dipersiapkan.
‘’Untuk petugas KPPS yang nantinya bertugas di setipa TPS saat ini sedang kita lakukan perekruran,’’ kata Rosina Kebubun, kepada media ini baru-baru ini. Menurutnya, perekrutan dilakukan sejak 11 Desember 2023 lalu dan progresnya hampir mencapai 100 persen.
Karena tanggal 14 Februari 2024, pemungutan suara sudah dilaksanakan. Karena itu, KPU Kabupaten Merauke memberikan bimbingan tehnis untuk pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) bagi petugas PPS dari 179 kampung dan 11 kelurahan se-Kabupaten Merauke didampingi 22 petugas PPD selama 3 hari di swiss belhotel Merauke, dimulai Kamis (21/12/2023) malam.
Kampanye partai politik di seluruh Dapil itu dilakukan guna menyampaikan visi, misi, program dan kegiatan partai politik serta memperkenalkan para calon anggota DPRD Kabupaten Supiori kepada masyarakat agar mendapat simpati dan dukungan masyarakat Kabupaten Supiori.
Selanjutny ia berpendapat secara pribadi bahwa debat perdana Capres tidak ditemukan Capres baik karena apa yang ditampilkan seolah-olah ada perseteruan suka tidak suka dan adanya permusuhan terselubung diantara para kandidat.
Mereka itu, disebut berpengalaman pada hal-hal yang berkaitan dengan isu ekonomi kerakyatan, ekonomi digital, keuangan, investasi, pajak, perdagangan, pengelolaan APBN/APBD, infrastruktur, dan perkotaan.
Dalam rapat evaluasi, semua tim paslon memberikan catatan terkait tidak adanya semacam meja atau podium. ”Semua tim pasangan calon mengajukan usulan bahwa di dalam debat kedua dan seterusnya masing-masing sampai kelima itu, disiapkan podium sederhana sebagai sarana untuk tampil,” ujarnya.
Kalaupun ada partai politik Caleg yang memasang di tempat yang dilarang, sudah dicopot, seperi di depan Lanud Silas Papare, Sentani, karena di sana adalah masih wilayah milter sehingga tidak diperbolehkan.
Dalam sidang pembacaan putusan itu kata dia Bawaslu Provinsi Papua menyatakan bahwa terlapor ( KPU Kabupaten Supiori ) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu karena tidak cermat dalam melakukan verifikasi administrasi syarat calon anggota DPRD Kabupaten Supiori