"Tidak boleh kerja langgar aturan. Karena daftar dan penetapan calon tetap sudah mau diumumkan. Untuk itu, mereka (kepala kampung dan ketua RT/RW, red) wajib lapor ke distrik masing-masing,” kata Abisai Rollo, Senin (3/7).
Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan, Daniel Jingga mengakui, KPU RI pada 25 Juni 2023 telah mengeluarkan surat nomor 657/PL.01.4-SD/05 /2023 perihal perbaikan data bakal calon, kemudian KPU Provinsi Papua Pegunungan mengeluarkan perbaikan dokumen Peryaratan bakal calon pada 28 Juni 2023 sampai 9 Juli.
‘’Sampai hari ini, belum ada Parpol yang masukkan perbaikan syarat administrasi dari setiap cakal calon legeslatif tersebut,’’ kata Devisi Teknis KPU Kabupaten Merauke, Rosina YM. Kebubun, SH saat ditemui media ini di Kantor KPU Kabupaten Merauke, Selasa (4/7).
Jumlah pemilih ini dikatakan memungkinkan untuk bertambah jika melihat dibeberapa bulan sebelum 14 Februari 2024 ada warga yang telah berusia 17 tahun atau belum 17 tahun namun telah menikah.
‘’Untuk KPU Kabupaten Boven Digoel, sudah resmi kita ambil alih setelah mendapatkan surat dari KPU RI Nomor 507 tahun 2023. Pengambilalihan tugas dan wewenang ini karena jumlah komisioner KPU Boven Digoel saat ini tinggal 2 orang setelah ketuanya terpilih dan dilantik menjadi Komosioner KPU Provinsi Papua Selatan.
Ketua KPU Provinsi Papua Selatan, Theresia Mahuze menjelaskan bahwa sebelum rancangan PKPU ini ditetapkan maka KPU ingin mendapatkan tanggapan dan masukan dari berbagai stakeholder yang ada di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Papua Selatan, terkait dengan kondisi yang ada di wilayah masing-masing.
Komisioner KPU Provinsi Papua Pegunungan, Melkianus Kambu menyatakan, setelah tahapan verifikasi berkas pencalonan dari 18 partai yang dilakukan sejak 15 Mei sampai 23 Juni, pihaknya mulai mengembalikan berkas tersebut kepada Parpol untuk diperbaiki dan mengupload ke aplikasi Silon.
Devisi Teknis KPU Provinsi Papua Selatan, Helda Ambay menjelaskan, setelah dilakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen yang diupload oleh masing-masing Parpol ke dalam Silon, maka KPU Papua Selatan menyerahkan hasil verifikasi administrasi tersebut sebagai dasar untuk melakukan perbaikan.
“Dari 17.128 pemilih tersebut, 8.698 pemilih laki-laki dan 8.430 pemilih perempuan,”jelasnya dalam akun group whatsap Bawaslu dan Panwaslu Distrik Se-Kabupaten Supiori, Kamis, (22/6), kemarin.
Ketua KPU Kabupaten Merauke, Frans Papilaya mengungkapkan, dari pleno yang dilakukan tersebut telah ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu Legeslatif 2024 sebanyak 162.942 pemilih. ‘’Jadi jumlah DPT yang telah kita tetapkan untuk Pemilu Legeslatif secara serentak 2024 mendatang sebanyak 162.942 pemilih,’’ tandasnya.