MERAUKE– Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merauke belum melakukan penetapan kursi dan Caleg terpilih DPR Kabupaten Merauke periode 2024-2029. Ketua KPU Kabupaten Merauke Rosina Kebubun dihubungi media ini, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu ada tidaknya gugatan untuk KPU Kabupaten Merauke di Mahkamah Konstitusi.
‘’Kami masih menunggu apakah ada gugatan yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Merauke di Mahkamah Konstitusi,’’ kata Rosina Kebubun dihubungi media ini, Senin (01/04/2024).
Pendaftaran gugatan di MK tersebut telah berakhir pada 25 Maret 2024 lalu. Meski begitu, lanjut Rosina Kebubun, bahwa yang sudah diumumkan oleh Mahkamah Kostitusi (MK) gugatan yang diregistrasi adalah untuk presiden dan wakil presiden. Sementara untuk DPR RI, DPD RI, DPR Provinsi dan kabupaten/kota belum diumumkan atau disampaikan oleh MK.
‘’Informasi bahwa untuk KPU Papua Selatan, ada gugatan yang masuk. Tapi sampai sekarang kami belum tahu, gugatan itu untuk kabuopaten mana. Karena gugatan yang diregistrasi MK belum diumumkan. Jadi kita masih menunggu ada tidaknya gugatan untuk KPU Kabupaten Merauke,’’ jelasnya.
Karena itu, Rosina menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu informasi ada tidaknya gugatan teregistrasi oleh MK untuk KPU Kabupaten Merauke tersebut. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos