Monday, May 20, 2024
27.7 C
Jayapura

Ketua KPU PPS Tanggapi Pernyataan Ketua Bawaslu PPS

MERAUKE  Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Selatan Theresia Mahuze, SH, memberikan klarifikasi terkait dengan pernyataan Ketua Bawaslu Provinsi Papua Selatan Marman, S.Sos yang terbit di media ini beberapa waktu lalu terkait dengan adanya sejumlah Parpol di 3 kabupaten yakni Boven Digoel, Mappi dan Asmat yang tidak melaporkan dana awal kampanye  (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), sehingga komisioner KPU di 3 kabupaten tersebut  dinilai lalai karena memberikan ruang atau kesempatan untuk Parpol-Parpol yang tidak melaporkan dana awal kampanye ikut Pemilu pada 14 Februari 2024.   

Theresia Mahuze menjelaskan bahwa dalam hal laporan awal dana kampanye maupun LPPDK, parpol selain melaporkan secara online juga ada yang melaporkan secara offline atau manual.

Baca Juga :  Pemprov Akan Selalu Mendukung Pengembangan SDM Anak Muda Papua

‘’Tapi, ada juga yang tidak melaporkan dana awal kampanye itu maupun LPPDK, karena parpol-parpol itu tidak memiliki kepengurusan di tingkat kabupaten tersebut, maupun memiliki kepengurusan tapi tidak mengajukan calon legeslatif,’’ kata Theresia Mahuze, ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/04/2024).

   Dikatakan, untuk Kabupaten Boven Digoel tercatat 15 Parpol yang mengajukan Caleg dimana 7 Parpol melapor LADK secara online atau SIKADEKA  yakni PPP, PDIP, Buruh,  PKS, PKN, PBB, dan Nasdem. Sedangkan 8 Parpol melapor secara  offline atau manual yakni PKB, Perindo, PAN, Hanura, Golkar, Demokrat, Gerindra dan PSI. 

Untuk Kabupaten Mapi sebanyak 16 Parpol dimana seluruhnya menyampaikan secara ofline karena saat itu jaringan internet mengalami gangguan di Mappi seperti di Merauke sehingga seluruhnya melaporkan secara offline. ‘’Sementara 2 Parpol tidak melaporkan LADK karena di Mappi tidak memiliki kepengurusan tingkat kabupaten yakni  Partai Ummat dan Partai Buruh,’’ katanya.

Baca Juga :  Satgas Covid-19 Komitmen Jalankan Aturan Pemerintah

MERAUKE  Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Selatan Theresia Mahuze, SH, memberikan klarifikasi terkait dengan pernyataan Ketua Bawaslu Provinsi Papua Selatan Marman, S.Sos yang terbit di media ini beberapa waktu lalu terkait dengan adanya sejumlah Parpol di 3 kabupaten yakni Boven Digoel, Mappi dan Asmat yang tidak melaporkan dana awal kampanye  (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), sehingga komisioner KPU di 3 kabupaten tersebut  dinilai lalai karena memberikan ruang atau kesempatan untuk Parpol-Parpol yang tidak melaporkan dana awal kampanye ikut Pemilu pada 14 Februari 2024.   

Theresia Mahuze menjelaskan bahwa dalam hal laporan awal dana kampanye maupun LPPDK, parpol selain melaporkan secara online juga ada yang melaporkan secara offline atau manual.

Baca Juga :  KPU Kabupaten/Kota Wajib Cover Jaminan Sosial KPPS

‘’Tapi, ada juga yang tidak melaporkan dana awal kampanye itu maupun LPPDK, karena parpol-parpol itu tidak memiliki kepengurusan di tingkat kabupaten tersebut, maupun memiliki kepengurusan tapi tidak mengajukan calon legeslatif,’’ kata Theresia Mahuze, ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/04/2024).

   Dikatakan, untuk Kabupaten Boven Digoel tercatat 15 Parpol yang mengajukan Caleg dimana 7 Parpol melapor LADK secara online atau SIKADEKA  yakni PPP, PDIP, Buruh,  PKS, PKN, PBB, dan Nasdem. Sedangkan 8 Parpol melapor secara  offline atau manual yakni PKB, Perindo, PAN, Hanura, Golkar, Demokrat, Gerindra dan PSI. 

Untuk Kabupaten Mapi sebanyak 16 Parpol dimana seluruhnya menyampaikan secara ofline karena saat itu jaringan internet mengalami gangguan di Mappi seperti di Merauke sehingga seluruhnya melaporkan secara offline. ‘’Sementara 2 Parpol tidak melaporkan LADK karena di Mappi tidak memiliki kepengurusan tingkat kabupaten yakni  Partai Ummat dan Partai Buruh,’’ katanya.

Baca Juga :  Diduga Korupsi Rp 2,5 Miliar, Sekretaris dan Bendahara Bawaslu Asmat Ditahan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya