Komisioner KPU Papua pegunungan Devisi Teknis Pelaksanaan Melkianus Kambu menyatakan untuk calon perseorangan pihaknya dari KPU Provinsi Papua pegunungan telah membuka diri atau pendaftaran namun tidak ada yang mendaftar untuk calob Gubernur dan Wakil Gubernur, hal yang sama juga dilakukan oleh KPUD di 8 Kabupaten.
Komisioner KPU Provinsi Papua pegunungan Devisi Teknis Pelaksanaan Melkianus Kambu menyatakan dari 18 perkara yang digugat di Mahkamah Konstitusi ada 4 Perkara di Papua pegunungan dan diputuskan KPU melakukan PSU di tiga Distrik yang ada di Kabupaten Jayawijaya yakni Asotipo, Maima dan Papukoba dan 1 perkara lainnya yakni PUSS di Distrik Geya Kabupaten Tolikara selama 45 hari.
Sekda Jayawijaya Thony M Mayor, S,Pd, MM menyatakan apa yang disampaikan oleh KPU Provinsi Papua pegunungan, sesuai dengan regulasi yang ada pada prinsipnya pemda Jayawijaya mendukung terkait dengan diperbantukannya ASN Pemda Jayawijaya sebagai Badan Adhoc atau sekretaris PPD dan PPS guna megelola anggaran mereka dalam pelaksanaan PSU ini
Peluncuran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 dihadiri Pj Bupati Jayapura, Ketua KPU Papua Steve Dumbon, Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Cintiya Rulliani Talantan dan jajaran Forkopimda Kabupaten Jayapura, serta para kepala OPD, kepala distrik dan masyarakat Kabupaten Jayapura.
Ketua Bawaslu Jayawijaya Kilion Wenda menyatakan lantaran pihaknya sudah melakukan sidang tertutup terkait dengan mediasi atau sengketa hasil verivikasi administasi 3 Calon Bupati Jayawijaya dari jalur perseorangan atau independent.
 Penetapan kursi dan Caleg terpilih ini, dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan ke MK. Pleno penetapan kursi dan caleg terpilih dipimpin langsung Ketua KPU PPS Theresia Mahuze didampingi 4 komisioner lainnya dan Sekretaris KPU PPS, partai politik (Parpol) peserta Pemilu serta 4 KPU kabupaten cakupan wilayah Papua Selatan.
  Ketua KPU Kabupaten Merauke Rosina Kebubun, ditemui media ini mengungkapkan, total DP4 Kabupaten Merauke yang diterima dari Kementrian Dalam Negeri untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) serentak di Kabupaten Merauke ebanyak 162.347 jiwa.
Dikatakan, diperaturan perundang-undangan, sesuatu yang tidak legal jangan dilegalkan untuk dilakukan. Namun harus merujuk pada peraturan undang-undang dan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Namun dari 7 gugatan perkara tersebut, hanya 3 perkara yang lanjut ke ke pemeriksaan dan pembuktian perkara. Dari pemeriksaan dan pembuktian atas 3 perkara tersebut, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menyatakan menolak seluruhnya gugatan dari 3 perkara tersebut.Â