Dalam surat rekomendasi Komnas HAM RI atas pemenuhan hak Lukas Enembe sebagai tahanan KPK RI tersebut. Komnas HAM menyebut Lukas dapat melanjutkan program perawatan medis yang dibutuhkan, yang diperoleh sejak sebelum penahanan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 250 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar JPU KPK pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (6/5).
"Untuk perkara terdakwa Lukas Enembe, sesuai dengan penetapan majelis hakim akan disidang pada hari Senin (12/6) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
“Penertiban aset Pemprov konsen dilakukan oleh instansi teknis yakni BPKAD Bidang Aset dengan Pihak Inspektorat yang dilakukan pendampingan langsung Tim KORSUPGAH KPK-RI Wilayah Papua,”terang Jeri kepada Cenderawasih Pos, Jumat (2/6) kemarin.
“Waktu hari Selasa (30/5) lalu, ketika kami ketemu beliau (Lukas Enembe-red) dan berdiskusi banyak mengenai persiapan sidang. Bapak (Lukas-red) menyatakan hadir secara langsung di Pengadilan dan itu sesuai permintaan beliau,” ucap Petrus melalui telfon selulernya.
"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Merauke, Elias Mithe, S.STP, MAP didampingi Sekertaris BPKAD Kabupaten Merauke, Romanus K. Kahol, S.STP, M.Si, saat ditemui media ini membenarkan surat yang dikirim KPK tertanggal 16 Mei 2023 kepada Pemkab Merauke terkait dengan hilangnya papan nama atau plang tersebut.
Sularso menjelaskan, dirinya juga telah bertemu dengan bupati Merauke saat mendaftar di KPU tentang kerja tersebut dan dirinya menyampaikan bahwa sangat mendukung penertiban aset yang dilakukan tersebut.
“KPK akan menertibkan penggunaan aset pemerintah daerah oleh pejabat aktif, pejabat nonaktif, pensiunan, non pegawai negeri, maupun para staf khusus pejabat. Kami masih menunggu data dari masing-masing OPD yang belum mengembalikan, agar bisa digunakan oleh yang berhak,” tegasnya.
“Bila sudah tahap dua seperti ini, kemungkinan sidang terhadap Lukas Enembe akan digelar dua atau tiga minggu ke depan,” kata Petrus saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (12/5).