Selain Jokowi, Gibran, Kaesang, dan Anwar Usman, tuduhan ini juga diarahkan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Almas Tsaqibbirru (pemohon uji materiil ke MK), hingga Arif Suhadi (kuasa hukum pemohon).
Kuasa hukum Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyampaikan, dari hasil diagnosa, Lukas diketahui terdapat racun ginjal tinggi, tensi darah 200/85 dan disarankan untuk segera cuci darah.
“Apalagi ketidakhadiran Firli disampaikan ke publik oleh Nurul Gufron yang merupakan wakil ketua KPK, bukan Firli Bahuri sendiri. Oleh karena itulah maka, Pimpinan KPK bukan hanya menyampaikan ketidakhadiran Firli kemarin Jumat, tapi juga harus kooperatif menghadirkan Firli Bahuri ke Polda Metrojaya agar tak mangkir lagi,” kata Yudi dalam siaran pers yang diterima JawaPos.com, Minggu (23/10).
"Pak Lukas dilarikan ke RSPAD pada Senin, (23/10) sekira pukul 10.00 WIB. Berdasarkan keputusan dokter, hari ini bapak (Lukas-red) dirawat. Sekarang kita masih berada di UGD menunggu selanjutnya masuk ke ruang perawatan,” kata Petrus saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos.
“Kemarin (Sabtu/21/10/2023), saya sudah bertemu pak Lukas. Beliau menyatakan menolak putusan hakim dan meminta agar Senin (23/10) kami mendaftarkan bandingnya di pengadilan,” ucap Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattayona, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Minggu (22/10).
Sebagaimana Lukas divonis dengan pidana delapan tahun penjara, dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan. Kuasa Hukum Lukas Enembe Petrus Bala Pattayona menyebut, pihaknya akan melakukan banding setelah putusan pengadilan tersebut.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp 19.690.793.900 terhadap Lukas. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Saut Situmorang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai saksi ahli dalam kasus tersebut. Saut sendiri tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB. "Iya saya datang sebagai saksi ahli. Walau gak ahli banget. Tapi, mungkin penyidik anggap ahli, oke silahkan," kata Saut, kemarin (17/10).