Monday, April 21, 2025
24.7 C
Jayapura
- Advertisement -spot_img

TAG

#KPK

Duplik Lukas, Saya Didakwa Tipu tipu

Dalam duplik yang dibacakan kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona, Lukas kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima suap dan gratifikasi dari dua pengusaha, Rijatono Lakka dan Piton Enumbi.

Hari ini KPK Akan Sidangkan Salah Satu Penasehat Hukum LE

  "Sesuai dengan penetapan Ketua Majelis Hakim Tipikor yang akan memimpin persidangan dengan terdakwa Stefanus Roy Rening, agenda persidangan untuk pembacaan surat dakwaan dari Tim Jaksa KPK, besok (27/9) pukul 10.00 di PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Kuasa Hukum LE: JPU Akui Saksi yang Dihadirkan Tak Tahu Lukas Terima Suap

Petrus mengatakan, Penuntut Umum KPK malah mengakui kalau saksi-saksi yang dihadirkan di muka persidangan tidak tahu kalau Lukas Enembe menerima suap terkait proyek di Pemerintah Provinsi Papua.

Minta Dibebaskan dari Segala Dakwaan

Nota pembelaan ini dibacakan oleh kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (21/9) kemarin.

Lukas Enembe Akan Bacakan Nota Pembelaan

"Sidang akan dihadiri langsung Lukas Enembe, bahkan klien kami sendiri yang akan membacakan pembelaannya pada persidangan Kamis hari ini," ucap Petrus saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Rabu (20/9) kemarin.

Lukas Enembe Jalani Pemeriksaan Jantung di RSPAD

Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyampaikan, kondisi kesehatan Lukas terganggu setelah sidang pembacaan tuntutan. Hal ini dikarenakan Lukas tak mampu meluapkan emosinya saat itu akibat tuntutan yang dibacakan tak sesuai.

Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," sambungnya.

KPK: Banggar DPRD dan TAPD Jangan Konspirasi Soal Anggaran!

   "Mengingatkan jangan sampai biasanya ada modus konspirasi,  antara TAPD dan Banggar,  sehingga anggaran-anggaran yang porsinya untuk masyarakat sesuai RKPD malah dimainkan lain demi kepentingan kelompok tertentu, segelintir orang

Terbanyak dari DPRP Sebanyak 90 Kendaraan Dinas

Anggiat menerangkan, penarikan kendaraan dinas ini mulai dilakukan usai kunjungan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pemerintah Provinsi Papua pada Mei tahun 2023 lalu.

Para Saksi Sebut Tak Ada Campur Tangan Lukas Enembe

Dalam sidang yang digelar kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  menghadirkan tiga saksi diantaranya, Budi Sultan, Direktur PT. Indo Papua, Imelda Sun, Pemilik Salon Difa, dan Sherly Susan sebagai Dirut PT. Laut Timur Papua.

Latest news

- Advertisement -spot_img